Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Sudah ke 4 kalinya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, dan paripurna RPJMD tahun 2025 – 2045 batal lagi sudah ke 4 kali nya dalam beberapa hari terakhir ini. Hal itu disebebkan tidak memenuhi kourum rapat, kata Pimpinan Rapat Paripurna DPRD, (07/10/).
Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dari pemerintah daerah selaku eksekutif di hadiri Asisten Bidang Administrasi Umum H Yaser Arapat, unsur FKPD, Staf ahli bupati, asisten sekda dan kepala perangkat daerah Serta 12 anggota DPRD dan undangan lainnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kourum,” kata pimpinan rapat Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini.Rapat paripurna ini tidak menenuhi kuorum, sehingga kita tidak bisa mensahkan atau mengantar evaluasi dari pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Dan pada waktunya kita akan membuat dalam hal ini TAPD membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hal ini. Dari sebayak 25 anggota DPRD Barito Utara yang hadir hanya 12 orang anggota, 1 orang anggota DPRD izin, 1 orang anggota DPRD sakit dan sebayak 11 anggota DPRD lainnya tanpa keterangan.
Adapun ke 11 anggota DPRD tanpa keterangan yaitu H Parmana Setiawan, H Nurul Anwar, Suhendra, Al Hadi, H Benny Siswanto (Fraksi PKB), Hasrat, Wardatun Nur Jamilah, Gun Sriwitanto, Bina Husada dan Jamilah dan Rosi Wahyuni (Fraksi Aspirasi Rakyat).
Diberitakan sebelumnya
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barut H Parmana Setiawan menerangkan alasan kenapa mereka tidak hadir pada Rapat Paripurna DPRD kemarin. Disebutkan, yang tidak hadir sebanyak dua fraksi. Parmana mengungkapkan, Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat absen dari rapat paripurna sebagai bentuk protes, karena program kegiatan usulan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dibahas secara menyeluruh.
Padahal, semua pihak baik DPRD dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah bersepakat untuk membahas bersama. Kemarin hanya dua dinas yang dibahas, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Parmana menyatakan, selama ini mereka selaku wakil rakyat selalu dihadapkan dengan jadwal dan waktu pembahasan Perda yang begitu singkat, sehingga diarahkan untuk segera untuk menyetujui.
“Akibat dari jadwal dalam waktu singkat, sehingga berdampak banyak usulan program tidak diketahui. Bahkan sebaliknya, baru diketahui setelah pembahasan bersama dilakukan,” sindirnya diberikan sebelumnya.
“Padahal kita juga ingin mengetahui semua dinas yang ada di Kabupaten Barito Utara ini. Kemudian, Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat ingin mengetahui secara detail mengenai dana hibah di bagian Kesra, Dinas SosPMD dan Dinas Budparpora,” Pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan