Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Barito Utara Gagal sebayak 6 kali Rapat paripurna DPRD itu dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, dan paripurna RPJMD tahun 2025 – 2045 beberapa hari terakhir ini. Ketua DPRD Barut Hj. Mery Rukaini menilai gagalnya Rapat Paripurna ini berimbas kepada kepentingan Rakyat itu banyak yang tersandera di dalam APBD perubahan kita. Terutama yang rencana didalamnya ada tes CPNS, BPJS, listrik dan PDAM, begitu juga dengan rumah sakit banyak tuntutan di APBD Perubahan, kata Mery Rukaini, saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Wakil ketua sementara DPRD Barito Utara, H Parmana Setiawan, angkat bicara untuk meluruskan isu isu yang belum tentu benar adanya, dirinya mengaku ada yang sengaja membuat Freming yang berlebihan, dengan tudingan Boikot dan Followup penerimaan CPNS diakibatkan tidak hadirnya 11 anggota DPRD Kabupaten Barito Utara pada beberapa kali rapat Paripurna. Dirinya mempertegas tidak ada maksud mereka menghalangi dan menghambat kepentingan masyarakat. “Kenapa baru sekarang di ributkan, harusnya tanya dulu ke anggota DPRD lain kenapa tidak mau memenuhi permintaan kami untuk membahas semua matriks seluruh SOPD. Matriks itu di bagi bukan untuk di baca, akan tetapi harus di bahas, bersama, Tegas Parmana.

“Justru di Perubahan APBD 2024 ini harus penuh kehati-hatian dalam menentukan dan menyetujui anggaran yang bernilai Rp409,5 Milyar. Mau di bawa kemana kami kalau sampai membiarkan arah penggunaan anggaran atau uang rakyat kalau tidak tepat sasaran, Kalau ingin cepat selesai ayo sama- sama kita tuntaskan pembahasannya,” tegas Parmana lagi. Sekarang tudingan menguat, gara- gara 11 anggota DPRD, terkait tes penerimaan CPNS dan P3K pindah titik lokasi. Jika saja di buka pembahasan seluruh SOPD, akan lain lagi ceritanya.
Jika Perubahan APBD 2024 disetujui pun patut dipertanyakan apakah memenuhi waktu untuk membeli alat Komputer jumlahnya ratusan padahal waktunya sangat sempit, belum lagi harus memenuhi proses lelang lagi. Jangan-jangan di pindah titik lokasi karena ketidak mampuan daerah atau dinas terkait untuk melaksanakannya. Masih ada cara lain kalau mau kenapa tidak mencoba berkolaborasi dan kerjasama dengan sekolah-sekolah yang memiliki perangkat komputer banyak, seperti SMAN dan SMK. Di tambah milik daerah sendiri digunakan tes P3K dan CPNS tahun sebelumnya. Terang politisi PKB, Jumat (11/10) malam, saat di temui wartawan di kediamannya.

“Saya pun menduga jangan jangan ratusan perangkat itu sudah di beli mendahului dari APBD Perubahan lalu sengaja kami diributkan dengan tudingan menggagalkan penerimaan CPNS,” jelasnya. Saya pun heran kenapa dampak terhadap kepentingan seluruh Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta hanya terkait anggaran untuk tes CPNS dan PPPK di Barito Utara yang dipermasalahkan. Padahal masih banyak lagi yang belum kita ketahui dan perlu disampaikan untuk kita kupas bersama tentunya melalui pembahasan. “Baik itu proyek yang mendahului, Dana hibah , dan termasuk pembelian – pembelian Mobil Dinas,” Sindirnya. Ia tegaskan, jangan sampai ada penilaian tertundanya Paripurna karena adanya Indikasi oknum mafia anggaran yang menyusup untuk bagi bagi proyek dengan mengatasnamakan masyarakat, sehingga ada yang bisa melaporkan kepada Kejati dan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran Negara, dengan berbagi bagi proyek di akhir- akhir masa jabatan Politik.

Biar masyarakat luas mengetahui lagi, bahwa APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, batal karena tidak memenuhi Kuorum bukan tidak ada alasan akan tetapi kami meminta pembahasan itu di tuntaskan. “Matriks sudah disampaikan setiap dinas benar, tapi itu bukan untuk dibaca saja akan tetapi harus di bahas. Kami tidak hadir salah satu sikap protes agar Legeslatif menuntaskan pembahasan tersebut baru di lanjut ke Rapat Paripurna 5,” ungkapnya. Kemudian tambah dia, agar masyarakat mengetahui lagi , mereka mempermasalahkan kami 6 kali paripurna tidak hadir lalu hendak mengusulkan pergantian. Tapi mereka pun tidak menyadari berapa kali Pj Bupati tidak hadir di rapat paripurna. Padahal sesuai Tatib pasal 119 huruf (4), Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Bupati,” tutupnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)