Kabarbanuakita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada serentak yang digelar pada tahun 2024 lalu. Salah satunya Pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten Barito Utara (Barut). pasangan calon (Paslon) nomor urut dua mengajukan gugatan atas nama Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam pesta demokrasi pada Pilkada serentak Bupati Barito Utara tahun 2024.
Mahkamah konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Melakukan Pemeriksaan Persidangan untuk Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Jum’at (14/02). Yang digelar di Gedung ll Mahkamah Konstitusi. Sidang Panel l dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut dua , Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Sebagai Pihak Terkait. Sedangkan untuk Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa pemilih yang tidak menunjukkan kartu identitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara 2024 terjadi di TPS 04 desa Malawaken. Saksi yang dihadirkan pemohon Pengsi mengungkapkan bahwa sejak awal TPS dibuka, petugas KPPS membiarkan para pemilih yang tidak membawa kartu identitas berupa KTP elektronik untuk menggunakan hak pilihnya.
“Ada ratusan pemilih yang tidak menunjukkan KTP-el kepada petugas KPPS. Kalau dari jam 07 : 30 sampai jam 09 : 30 kurang lebih seratusan,” Claim
Pengsi dikutip dari laman YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI, Jum’at (14/02) sore. Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah saat memberikan pertanyaannya yang ia sampaikan kepada Pengsi saksi pemohon di TPS 04. “Jadi dari jumlah 100 pemilih ini dari jam berapa,” tanya Hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.
Saksi pemohon menjawab dari jam 07 : 30 sampai jam 09 : 00 setengah 10 : 00 yang mulia, ujar Pengsi.
Lalu sambung Hakim konstitusi, tadi ibu berangkat saat memberikan hak pilih ke TPS 03 jam 09 : 00 jadi jam setengah 10 ; 00 be arti ibu tidak ada. “Jadi ibu jelaskan yang ibu tau saja saksi ya tadi ibu berangkat jam 09 : 00 jadi kalau 09 : 30 atau setengah 10 ibu tidak ada,” kata Hakim konstitusi.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan