Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pada 27 November tahun 2024 lalu, di seluruh wilayah Indonesia telah melaksanakan pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024. Pada pesta Demokrasi itu pemerintah juga menetapkan hari pemungutan suara menjadi hari libur Nasional. penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Di ikuti sebanyak 2 pasangan calon kepala daerah (Bupati) Nomor Urut 1 H. Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Agi-Saja).

Paslon nomor urut 1 Gogo-Helo berhasil meraih suara terbanyak yaitu 42.310 suara sah atau 50,0047 % sedangkan Paslon nomor urut 2 meraih suara 42.302 suara sah atau 49,9953 %.

Merasa tidak puas dengan hasil Pilkada paslon Nomor Urut 2 mengajukan permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Adapun dalil gugatan pemohon sengketa Pilkada Barito Utara 2024 yakni, KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar peristiwa dimaksud terjadi di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei dan di TPS 001, TPS 012 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Menanggapi sengketa Pilkada Barito Utara tahun 2024 yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Malik Muliawan berpendapat bahwa bila kita cermati dari proses persidangan di MK beberapa waktu lalu dan terakhir pada tahap pembuktian tgl 14 Februari 2025 bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara sudah melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan baik dan benar Ujar Malik saat dikonfirmasi kabarbanuakitacom, Sabtu (15/02) pagi.

Dari rangkaian kejadian yg didalilkan oleh pihak pemohon sudah terbantahkan oleh KPU Kabupaten Barito Utara dan pendapat para saksi Ahli yang dihadirkan oleh Pihak termohon dan pihak terkait.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dari rangkaian peristiwa di empat TPS yang dipermasalahkan oleh pihak pemohon tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Tentang Pilkada untuk dilaksanakan PSU.

“Bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada sah sah saja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Kemudian Eks Ketua Komisi pemilihan umum KPU Barito Utara ini menilai bahwa KPU sudah menjalankan tugas nya dengan baik dan bijaksana.

“KPU Barito Utara sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Barito Utara. Dan kemudian sudah berkirim surat untuk merespons surat rekomendasi Bawaslu Barito Utara, itu sudah masuk kategori telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara,” Kata Mantan ketua KPU periode 2018-2023 itu.

Sengketa itu muncul lantaran ada pemilih yang tidak menunjukkan kartu identitas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara tahun 2024 terjadi di TPS 04 desa Malawaken, kecamatan Teweh Baru. Diduga lantaran Karena itu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, terang Malik Muliawan. Saya juga menilai bahwa komisi pemilihan umum (KPU) Barito Utara sudah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis, pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)