Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) telah memutuskan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya terkait permohonan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara 2024. Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh pada 24 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Mahkamah konstitusi RI menyatakan bahwa dalil pemohon terbukti sehingga memutuskan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Utara (Barut ) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 lokasi TPS berbeda yakni TPS 04 desa Malawaken, kecamatan Teweh Baru dan TPS 01 Kelurahan Melayu, kecamatan Teweh Tengah.

Di akhir pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon, serta mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
Ketua tim pemenangan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, Hasrat sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan untuk diadakannya pemungutan suara ulang dalam Pilkada Barito Utara tahun 2024.

Menurut saya, “Keputusan ini sangat sulit untuk dipahami dan cenderung tidak masuk akal karena mengingat pada pelaksanaan pilkada telah ada proses yang cukup panjang dan juga transparan.

“Dalam pemilihan kepala daerah Keputusan tersebut bisa menciptakan ketidakpastian dan memicu kebingungan di kalangan masyarakat yang sudah menanti hasil yang sudah jelas. Diharapkan bahwa keputusan-keputusan seperti ini dapat lebih mengedepankan asas keadilan, akuntabilitas, dan kestabilan bagi seluruh pihak yang terlibat, agar proses demokrasi tidak justru menciptakan kegaduhan.” Kata dia saat dihubungi kabarbanuakitacom, Senin (24/02).

Hasrat menambahkan, pada Pilkada 2024 tahun lalu di TPS 04 desa Malawaken KPU Barito Utara sudah melakukan Verifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Kemudian di TPS 01 kelurahan Melayu sudah dilakukan perhitungan suara ulang yang direkomendasikan oleh Panwascam kecamatan Teweh Tengah, jelasnya.

Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi ini saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Barito Utara agar tetap selalu menjaga kekondusifan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini, Pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)