Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pada sidang terbuka pembacaan putusan untuk 7 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta (28/02/2025), putusan untuk Pilkada Barito Utara yang diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya beserta tim hukumnya, diputuskan bahwa dalil/argumen pengadu tak terbukti.

Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari beserta 4 orang anggota KPU lainnya, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara dinyatakan telah bekerja dengan profesional oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu 1 sampai teradu 5 (Ketua KPU berserta anggota KPU Barito Utara) meyakinkan DKPP. Teradu 1 sampai teradu 5 tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilihan Umum, kata anggota Sidang DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Sebelumnya para pengadu melalui pokok aduannya mendalilkan, bahwa teradu 1 sampai teradu 5 diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.

J. Kristiadi anggota Sidang DKPP yang membacakan putusan menerangkan, KPU Barito Utara telah menempuh cara telaah hukum hingga melakukan klarifikasi sampai akhirnya memutuskan tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU. Dengan demikian KPU Barito Utara dinyatakan telah bekerja secara profesional.

“Sehingga tindakan teradu 1 sampai teradu 5 dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu 1 sampai 5 telah bekerja secara profesional dan berproses hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melanjutkan paparan putusan J Kristiadi tadi.

Ketua dan anggota KPU Barito Utara bahkan mendapatkan apresiasi oleh sidang. Dikatakan oleh anggota Majelis DKPP, teradu 1 sampai 5 telah bertindak responsif, cermat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Barito Utara.

Mengenai aduan berkait TPS 01 Kelurahan Melayu, dikatakan oleh majelis sebagai kesalahan dari KPPS TPS 01 dan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara etik kepada KPU Barito Utara.
Terjadinya penambahan 1 suara untuk Paslon nomor urut 1 di TPS 01 Melayu, dikatakan oleh Majelis, seharusnya teradu 6 (Ketua PPK Teweh Tengah) melakukan penelusuran siapa pemilih 1 suara yang ditambahkan pada Paslon Pilkada nomor urut 1, dengan cara membuka Daftar Hadir.

Pada pembacaan putusan akhir DKPP yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, memutuskan untuk merehabilitasi nama baik teradu 1 Siska Dewi Lestari dan 4 Komisioner KPU Barito Utara lainnya. Kemudian untuk Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teweh Tengah, Arbianto Wahyu Saputra diberikan sanksi peringatan.

Dengan keputusan ini, kinerja Ketua dan anggota KPU Barito Utara yang sempat mendapat tudingan miring oleh beberapa pihak yang merugikan nama baiknya, tak terbukti dan dipulihkan secara penuh.

(Ist/Kabar Banua Kita)