Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pilkada kabupaten Barito Utara berujung pada pemungutan suara ulang (PSU ). Dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Negara harus mengeluarkan anggaran Rp 1.9 Miliar untuk PSU di 2 TPS yang ada di Kabupaten Barito Utara.
Komisi pemilihan umum KPU Barito Utara membutuhkan besaran anggaran sekitar Rp 1.3 miliar, pengajuan anggaran nya sedang berproses di Pemkab Barito Utara, Kata ketua KPU diberitakan sebelumnya.
Sementara itu persiapan Bawaslu untuk mengawal PSU sama seperti didaerah lain. Dalam pelaksanaan PSU di 2 TPS tersebut, “Bawaslu Barito Utara tentunya menyiapkan Anggaran sebesar kurang lebih Rp . 600 juta Anggaran nya bersumber dari sisa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bawaslu untuk pemilihan kepala daerah,” Kata Adam kepada Kabarbanuakita.com Minggu (02/03).
Lanjut dia. Ada tiga hal dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU, yakni anggaran, sumber daya manusia serta kesiapan pengawasan dan penanganan pelanggaran, Pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan