Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah luar provinsi ke Dinas PUPR kabupaten Barito Utara terkait “Makanisne perencanaan anggaran pembangunan multiyears,” dan ke DPRD kabupaten Barito Utara terkait dengan, “Penerapan Perpres no 33 tahun 2020 mengenal penerapan SPJ 30% penginapan “

H. Supoyo mengatakan, “Terima kasih, kami mengadakan kunjungan ke DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka untuk penugasan-penugasan dalam kaitan masalah perjalanan 30 % Alhamdulillah tadi dari pihak Barito Utara yang diisi pihak Sekretariat sudah menjelaskan secara gamblang berkaitan masalah 30 % Kunjungan itu. Jadi lanjut nya masalah berkas-berkas sudah lengkap semua apa yang harus dibenahi dan lain sebagainya, tujuan dari 30 % itu adalah semua aman semua artinya aman itu dari pihak pendamping itu aman dari pihak kita-kita DPRD aman dalam menjalankan tugasnya maksudnya aman itu dari pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, karena kita ini adalah rentan dengan APH kejaksaan dan lain sebagainya. Jadi supaya 30 % itu legalitas nya jelas nanti berkas yang dilengkapi sesuai dengan Perbub itu nanti jelas-jelas semuanya,” Kata H. Supoyo Saat diwawancara Wartawan Kamis (06/3).

Sementara itu Kasubag Pengawasan dan Penganggaran DPRD kabupaten Barito Utara Irda Muslimin mengatakan, kami menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tabalong tadi, mereka sering mengenai perjalanan Dinas keluar Daerah dan juga kegiatan reses penggunaan dana anggota. Jadi dalam kunjungan mereka tadi, mereka menyampaikan atau konsultasi langsung dengan pimpinan mengenai tata cara atau penggunaan anggaran untuk perjalanan dalam daerah maupun reses.

Kami harapkan kerjasamanya, dalam waktu dan kesempatan untuk saling hering antara DPRD Kota Tabalong dengan DPRD Kabupaten Barito Utara agar bisa terjaga lagi juga hubungan yang baik itu yang kita harapkan.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)