Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali gelar sidang lanjutan perkara nomor 25/Pid.B/2025/PN Mtw. TB Bahar 1299 BG Gemilang terkait dugaan terhadap pemerasan dan pengancaman. Sidang untuk meringankan tuntutan kepada 7 terdakwa diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, serta didampingi dua hakim anggota lainnya, M Iskandar Muda dan Edi Rahmad, serta Panitera Pengganti, Richad R.S, Jaksa Penuntut Umum serta hadir kuasa hukum terdakwa Jubendri Lusfernando, dan juga menghadirkan ke 7 orang terdakwa warga Kecamatan Montallat desa Tumpung Laung. Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi RK, yang mana saksi RK selaku Direktur Utama dari PT Mulia Barito Bersaudara.
Menurut Keterangan saksi RK, dihadapan Hakim saat persidangan, bahwa sebelum dirinya bersama ke empat orang temannya merapat ke TB Bahar 1299 tersebut, sebelumnya mereka melakukan komunikasi terlebih dahulu melalui Radio, dan pada saat itu Kapten TB Bahar 1299, juga mempersilakan. Keperluan saksi bersama ke empat orang temannya ini merapat ke kapal, dengan tujuan untuk menanyakan progres MoU Perjanjian kerjasama antara PT Mulia Bersaudara dengan Kepolisian Resor Barito Utara tentang pengamanan (pengawalan alur) dilingkungan kerja PT Mulia Barito Bersaudara Barito Utara, yang telah mereka kirimkan dengan nomor 01/MBB- Polres/VI/2024. Dan Nomor B/ / VI/ 2024/ Polres. Setiba di TB Bahar 1299, dia disambut dengan baik santai dan santun oleh Kapten kapal dan melakukan komunikasi dengan lancar. Setelah turun dari anjungan ke bawah, karena menerima telpon masuk, dirinya bersama ke empat orang temannya di ancam oleh ABK dengan menggunakan sebilah pisau panjang. “Jadi mengada-ada jika ada dakwaan kami datang mau merampok atau pun mau mencuri itu, kami naik ke kapal tidak ada membawa apapun selain dari berkas MoU tersebut, malah kami yang diancam oleh ABK dan salah satu teman kami (BN) itu kepalanya luka dan mengalami pendarahan akibat dibenturkannya pintu Emergency oleh crew kapal,” Kata RK menjelaskan kronologis kejadian di Persidangan , Rabu (19/03).
Kepada media ini, RK juga menepis dakwaan kalau dirinya sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang). Kalau saya DPO itu potonya pasti sudah menyebar di mana – mana sebagai orang yang di cari – cari. “Saya di tunding diduga sebagai DPO karena saya menghindar saat aparat melakukan penangkapan. Buat apa saya mau kalau aparat yang melakukan penangkapan saat itu justru tanpa bisa memperlihatkan surat tugas penangkapannya,” Urainya setelah Persidangan selesai.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Jubendri Lospernando mengatakan, “Untuk saksi RK, belum dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, dan masih berstatus P21, masih di tahan di Kejaksaan,” Kata Jubendri. Namun berkas antara saksi dan ke tujuh terdakwa lainnya dengan nomor perkara yang berbeda. Pada Sidang hari ini saya menyayangkan karena saksi ahli tidak dihadirkan padahal sesuai kesepakatan saat sidang sebelumnya bahwa terdakwa dan pihak kejaksaan sama – sama menghadirkan saksi, pihak kejaksaan akan menghadirkan saksi ahli. Namun saksi ahli kejaksaan tersebut berhalangan hadir.
Sebenarnya Jaksa minta dibacakan untuk penjelasan dari saksi ahli, namun pihak terdakwa melalui Kuasa Hukumnya menolak hal itu. Kata Jubendri.
Kami inginkan berdialog secara langsung kepada saksi ahli, bukan hanya mendengarkan dari bacaan tulisan saja.
Sebab menurut Jubendri dakwaan atas terdakwa masih belum sempurna, masih banyak kekurangannya seperti yang mendokumentasi vedio yang sempat viral tempo hari juga harus di panggil sebagai saksi juga. Karena menurutnya yang suaranya ada terdengar di vidio yang beredar tersebut yang mengatakan “Nanti Benturkan Kepalanya” itu harus dihadirkan juga sebagai saksi. Tegas Jubendri
Mereka crew itu dihadirkan, karena pad saat kejadian mereka merekam secara langsung, sebab baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya tidak ditemukan bahwa para terdakwa maupun saksi melakukan seperti apa yang di dalilkan.
“Mereka bawa adalah penawaran kerja sama masa Direktur dari PT minta dibayar dengan minyak, dan masalah Derigen yang di kait kaitkan seolah terdakwa ingin mengambil minyak sementara tak satupun bukti yang mengarah kan terdakwa melakukan pemerasan,” Ujarnya.
Saya berharap pada sidang selanjutnya agar saksi ahli dari Jaksa bisa dihadirkan dan langsung memeriksa kepada ke tujuh terdakwa lainnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan