Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali gelar sidang lanjutan secara Zoom, perkara nomor 25/Pid.B/2025/PN Mtw. terkait kejadian TB Bahar 1299 BG Gemilang pada 3 Nopember 2024, adanya dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa. Sidang di gelar di ruang sidang utama (Cakra) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (26/03).

Sidang lanjutan yang dilakukan secara zoom tersebut kembali diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, didampingi dua hakim anggota, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Agung Cap Prawarmianto dan Raisal Efendi Batubara serta kuasa hukum terdakwa Jubendri Luspernando. dengan menghadirkan tujuh terdakwa BR dan kawan – kawan.

Sidang yang mulai dibuka pukul 11 tersebut ditunda dan dilanjutkan kembali pada Rabu 16 April 2025, disebabkan saksi ahli Jaksa yang seharusnya dihadirkan tetapi belum siap hadir.Pada persidangan minggu yang lalu pada tanggal 19 Maret 2025, yang seharusnya saksi ahli jaksa bisa dihadirkan, saat itupun saksi ahli Jaksa belum bisa dihadirkan pula.

Melalui kuasa hukum terdakwa, Jubendri Lospernando menyampaikan bahwa spasi persidangan ini cukup panjang maka Majelis Hakim memberikan peringatan agar saksi ahli Jaksa dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya.

Bilamana tidak dapat dihadirkan kembali, maka akan diberikan surat panggilan terakhir kepada saksi ahli tersebut, jika tidak juga bisa hadir maka pemeriksaan terhadap ke tujuh terdakwa akan tetap dilanjutkan,” ucap Jubendri

Bilamana tidak dapat dihadirkan kembali, maka akan diberikan surat panggilan terakhir kepada saksi ahli tersebut, jika tidak juga bisa hadir maka pemeriksaan terhadap ke tujuh terdakwa akan tetap dilanjutkan,” ucap Jubendri

Sebenarnya pihak terdakwa sangat mengharapkan agar saksi ahli Jaksa tersebut dapat dihadirkan saat persidangan lanjutan yang akan datang.

“Kita semua ingin mendengarkan uraian – uraian yang disampaikan oleh saksi ahli Jaksa apakah dakwaan yang di dakwaan kepada BR dan kawan – kawan benar – benar bisa terbukti, bahwa mereka ini bisa dikatakan sebagai pelaku Pidana,” tegas kuasa Hukum terdakwa.

Selaku kuasa Hukum terdakwa Jubendri sangat ingin mendengarkan uraian dari saksi ahli Jaksa secara langsung, agar dapat meyakinkan Majelis Hakim dan seluruh masyarakat pada umumnya.

“Namun misal ada hal yang kurang meyakinkan pun kami selaku kuasa hukum tetap berupaya memberikan pertanyaan yang setidaknya dapat meringan kan para terdakwa,” ucapnya menambahkan.

Masih tetap ditekan kan oleh kuasa hukum terdakwa bahwa seluruh rangkaian kejadian yang terjadi pada peristiwa TB Bahar 1299 tersebut masih banyak yang terpotong tidak sesuai fakta yang terjadi sesungguhnya di lapangan.

Terkait masalah pengancaman, saksi inisial DD, sementara orang tersebut saat ini masih berstatus DPO, dan tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan. Artinya tidak ada bukti dan fakta yang mengarahkan bahwa terdakwa sebagai pelaku pengancaman.

Ditambahkan lagi atas keterangan saksi dari ABK yang menyatakan bahwa inisial DD tersebut tidak ada peran serta tindakan melakukan pengancaman.

“Hal tersebut yang akan kita gali nanti kepada saksi ahli Jaksa, dan kita sangat berharap agar saksi ahli tersebut dapat dihadirkan ke persidangan selanjutnya yaitu Rabu 16April 2025,” tutup Kuasa hukum terdakwa. Ditempat yang sama Hakim ketua menyampaikan dan berharap agar sidang lanjutan nantinya berlangsung dengan tertib dan hakim akan berupaya menghadirkan saksi ahli Jaksa.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)