Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Salah satu investor yang bergerak di tambang batubara PT NPR yang saat ini beroperasi diwilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Selama beberapa bulan terahir ini kehadiranya terus-menerus menjadi keresahan masyarakat terutama pengelola lahan sekitar hal tersebut bukan tanpa sebab sebagaimana yang terpantau seperti sering di Portal adat hingga di mediasi di Polres Barito Utara yang hingga saat ini belum tau kelanjutanya. Puluhan media turut menghadiri di kediaman Hison yang mana kediamannya merupakan Kantor IWO yang ada di jalan taman Rekreasi Remaja, kota Muara Teweh.
“Hison salah seorang pengelola lahan sekaligus selaku Ketua Umum Ormas GPD-Alur Barito dan beliau juga dipercayakan selaku ketua 2 Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Barito Utara pada saat dijumpai beberapa awak media menyampaikan.
“Saya belum tau PT. NPR Milik Asing orang Thailand yang beroperasi di Barito Utara dan hasil galian tambang nya di bawa ke Kaltim ini baik atau tidak, yang jelas saya menuding bahwa oknum-oknum Menejemennya yang di lapangan itu semua saya rasa tidak memiliki Ahlak bahkan saya berpikir mereka tidak memiliki agama kerena perlakuannya yang dengan sengaja menjarah hak pengelola lahan disana, saya kasian dengan anak istri mereka yang makan dari hasil pekerjaan menjarah hak orang lain,” Tegas Hison terlihat emosi, Sabtu (12/4).
Hison menuturkan bukan tanpa sebab bahwa sebelum beroperasi rata rata Menejemen perusahaan seperti pak Rustam Efendi selaku Eksternal, Pak Suriadi, Pak Agustinus dan Pak Hirung juga tau disana ada hak kelola kami masyarakat hari-hari kami sebelumnya kami sering ketemu dan sering ngopi bersama ada rumah kami di sana dan pengelolaan lahan kami jauh lebih duluan sebelum adanya kegiatan PT. NPR Beroperasi, kami sangat saling kenal makanya rasa tidak percaya mereka bisa menjarah hak kami , terang Hison. Kemudian lanjut Hison.
Pernah terjadi penyerobotan tanah ratusan meter di batas lahan saya dengan bapaknya Prianto saat kami mendampingi portal pak Prianto dan kami minta tinjau lapangan dan disaksikan oleh bapak Ade Sumarna selaku pihak dari kepolisian yang mewakili dari Polres Barito Utara. Dan disitu sudah disaksikan bersama terkait pengrusakan lahan dan ribuan tanaman pohon Karet, kami sepakat supaya pihak PT NPR tidak melanjutkan harapan sampai adanya penyelesaiyan, kesepakatan itu hanya lisan kerna kesorean tidak sempat buat berita acara. Berselang bulan berikutnya kami juga kelahan menyaksikan lahan kami kembali digarap dan di tempatkan kontainer juga alat berat hingga saya sedikit emosi lalu datang 6 orang pimpinan PT. NPR yang diperintahkan pak Hirung agar pak Rustam bersama dengan kami membuat patok batas lahan kami lalu pada tanggal 1 Maret 2025 kami diundang mediasi bersama di Polres Barut, saya minta agar jika lahan kami dibebaskan dengan pihak lain PT. NPR harus menunjukan data dan patok kerena seumpama sudah dibebaskan persambitan kami wajib tahu tetapi PT NPR tidak dapat menunjukan data itu dan bagian dari putusan mediasi bahwa pihak Polres Barito Utara dalam waktu dekat akan tinjau lapangan, ini tinjau lapangan belum dilakukan tapi PT NPR Malah memperluas garapan bahkan membangun beberapa unit Base Camp, tukas Hison.
Sementara itu, ditempat lain Jhon Kenedi salah satu kuasa yang sudah membebaskan lahan kepada PT NPR juga menerangkan “Saya rasa oknum PT. NPR ini diduga menjarah hak kelola masyarakat lainya dengan cara mereka (Penggelembungan ukuran). Contoh lahan yang saya bebaskan hanya 20 Hektar dan saat itu saya diminta tanda tangan Kwitansi kosong, tau taunya sekarang dilaporkan lahan yang saya bebaskan luasnya 42 hektar dan yang dibebaskan kepada Atas nama Duriw sebanyak 42 Hektar, kok laporanya seluas 57,8 Hektar hingga sampai saat ini saya jadi bulan-bulanan tudingan warga lain seakan-akan saya yang menjarah lahan kawan-kawan sekitar, ada juga beberapa Hektar lahan Atas nama Edy Rente yang adalah oknum karyawan bagian Eksternal PT. NPR itu sendiri, sehingga pengelembungan lahan itulah yang diduga dimanfaatkan untuk menjarah lahan kawan-kawan lainya. Untuk hal tersebut tidak lama lagi akan saya tuntut kerna saya merasa dijolimi, Tegas Jhon Kenedi sembari kesal ulah oknum PT NPR.
Aryosi Jiono Plt Damang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahei menyampaikan, Saat dikonfirmasi beberapa media, saat acara ritual manyanggar saya sampaikan bahwa pelaksanaan manyanggar saat itu bukan berarti perusahaan serta merta bisa menggarap lahan yang dikelola warga pasca dilaksanakannya Ritual Manyanggar. “Terkait lahan masyarakat bagi yang belum selesai harus di selesaikan demi menjaga keamanan ketertiban di wilayah kedamangan Kecamatan Lahei dan ritual itu dilaksanakan hanya penyelesaian ritual manyanggar dan tolak bala berdasarkan adat istiadat dan kearifan lokal di wilayah Kedamangan Kecamatan Lahei sesuai juga dengan permohonan warga,” beber Aryosi Jiono
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan