Kabarbanuakita.com, Banjarbaru – Memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Banjarbaru sebanyak dua puluh orang pengurus DPD LPRI Kalimantan Selatan yang mendapatkan undangan secara personal dari Bawaslu kota Banjarbaru , Kalimantan Selatan (Kalsel). Serentak datang ke Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru , pada Selasa(28-04-2025) lalu.
Selain dua puluh orang yang diundang Bawaslu hadir juga Surya Dayak (Ketua DPC LPRI Kabupaten Barito Kuala), Candra Adi S ( Ketua DPC LPRI Kabupaten Banjar), Sugihartono, SH ( Ketua DPC LPRI Kota Banjarmasin).
Adapun undangan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru terkait laporan yang disampaikan oleh Said Subari Terhadap LPRI Kalimantan Selatan yang diduga melakukan pelanggaran
pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, (19-04-2025).
Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan Syarifah Hayana Alaydrus, SH mengatakan dengan etikat baik memenuhi undangan Bawaslu dengan membawa dua puluh orang pengurus LPRI Kalimantan Selatan yang di undang beserta tiga orang Ketua DPC yang kebetulan juga ada yang diundang sebagai saksi.
Ketua DPC LPRI Kabupaten Banjar Candra Adi S mengatakan, “Kami tentu tetap hadir, untuk memenuhi undangan klarifikasi dari bawaslu kota banjarbaru, akan tetapi kami tentu keberatan dengan panggilan ini, pertama Ketua Bawaslu Banjarbaru menyapaikan bahwa Pelapor melaporkan pelanggaran pemilu terhadap personal dan bukan lembaga, faktanya dari banyaknya pertanyaan mengarahnya ke Lembaga LPRI, bahkan ada di salah satu Media, baik Pelapor dan Bawaslu Banjarbaru, rilis di media, bahwa yg terlapor adalah LPRI, bukan terlapor Personal, begitu berhadapan dengan kami pihak Bawaslu menyampaikan bahwa terlapor adalah personal, usut punya usut ternyata atas pengakuan dari Bawaslu dapat data personal itu dari salah satu Komisioner KPU, ada apa ini ” terang Candra Adi S.
“Terjadinya informasi ini semua justru memantik semua anggota LPRI dari daerah lain, terkhusus anggota LPRI di tingkat Kabupaten Kota se Kalimantan Selatan, dan ini akan menjadi permasalahan dan kegaduhan kedepannya” lanjut Candra Adi S
“Apakah begitu LPRI mengeluarkan sesuatu bentuk Perhitungan sementara, itu sebuah pelanggaran netralitas, memang apa korelasinya antaran Perhitungan cepat dengan Netralitas, ini perlu juga di jabarkan,
Mereka ini menginginkan bahwa apa yg di lakukan oleh LPRI melanggar netralitas, dan kesannya pelaporan ini di paksakan juga sih” pungkas Candra Adi S.
Di tempat yang sama awak media menanyakan kepada Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan tentang pernyataannya di media Pojok Banua(28-04-2025) bahwa yang dilaporkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) tetapi pada saat klarifikasi kepada pengurus LPRI Kalimantan Selatan yang diundang menyatakan personal.Karena masalah ini sempat terjadi debat antara Bawaslu dan Pengurus LPRI yang hadir memenuhi undangan.
Namun Pertanyaan Media dijawab oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono, M.Sos yang memang hadir pada di Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Walaupun yang terlapor adalah Lembaga tapi sesuai dengan peraturan dan mekanisme Bawaslu akan mengklarifikasi secara personal”. Ujar Aries Mardiono
Sangat tidak selaras dengan permasalahan yang sebelum disetujui oleh LPRI untuk dilakukan
Klarifikasi secara personal yaitu satu ruangan untuk satu orang terlapor, dan dengan penjagaan dari Kepolisian. Karena pihak LPRI menanyakan apakah yang dilaporkan Lembaga atau personal.
Ketua Bawaslu di media menyatakan terlapor adalah LPRI sedangkan saat bertatap muka mengatakan pelapor melaporkan secara personal.
(Ist/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan