Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – PT Arsy Nusantara, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Desa Jangkang Baru, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak beroperasi sejak hampir setahun.
PT Arsy Nusantara Tidak beroperasi tersebut Diduga atas laporan masyarakat bernama Hari Susandi selaku Pelapor dengan nomor laporan polisi LP/B/184/X/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah. Pada 2 Oktober 2023 dan jenis kejahatan Pemalsuan surat Otentik.
“PT Arsy Nusantara kembali beroperasi di wilayah desa Jangkang Baru, kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara. Padahal status laporan masih dalam Penyidikan di Polda Kalimantan Tengah dan belum ada penghentian penyidikan nya,” Ujar Hari Susandi kepada Kabarbanuakita.com Selasa (05/08/2025).
Lanjut dia, saya selaku Pelapor dengan nomor laporan polisi LP/B/184/X/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah terlapor PT. Arsy Nusantara dan Inriaty Karawaheni, M.AP , Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara dengan nomor laporan polisi LP/B/185/X/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah
Atas pelimpahan Bareskrim Polri, terakhir kami menerima SP2HP dari Ditkrimum Polda Kalteng tanggal 6 Maret tahun 2025, sampai saat ini tidak ada kejelasasan penangan dari Krimum Polda Kalteng sejak Oktober 2023, kata Hari Susandi.
“Kami mohon agar penangan perkara ini sesuai Ketentuan dan SOP yang berlaku atas diterbitkan sprindik telah dilakukan penyidikan sebagaimana SP2HP terakhir kami terima tertanggal 6 maret 2025 yang isinya penyidikan melakukan pengamanan dokumen dan penyitaan dokumen dan belum ada penghentian dari 2 LP tersebut,” Ungkapnya.
Kemudian sambung dia, Jika seandainya pun ada penghentian penyidikan tersebut maka kami akan mengambil langkah hukum ke jenjang lebih tinggi lagi,
“Dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri lagi jika laporan kami mandek di Polda Kalteng. Kalau saja masih penyidikan di Polda Kalteng kenapa PT Arsy Nusantara berani bekerja kembali padahal masih berproses di Polda Kalimantan Tengah,” Tegas dia geram.
Karena kami yakin bahwa laporan kami tersebut sudah memenuhi 2 alat bukti permulaan yang cukup, tapi yang jadi pertanyaan kami sekarang mengapa di lokasi PT Arsy Nusantara kembali beroperasi yang dulunya sudah berhenti melakukan kegiatan sekarang kembali melakukan kegiatan penambangan, maka dari itu kami akan melakukan upaya hukum ke jenjang lebih tinggi agar mendapat kepastian atas laporan kami tersebut,” Beber Hari Susandi kesal.
Hingga berita ini di terbitkan penyidik Polda Kalimantan Tengah belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi media ini melalui saluran WhatsApp.
Sementara mantan kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Barito Utara Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP Kepada media mengatakan , Terimakasih informasi ya pak saya Masih fokus menghadapi besok tgl 6 agustus 2025, ucapannya singkat.
Media ini juga melakukan upaya konfirmasi ke pihak Manajemen PT Arsy Nusantara, namun sayangku nomor yang biasa dihubungi tidak dapat tersambung.
Berikut rincian penanganan di Polda Kalimantan Tengah yang berhasil media dapatkan :
- Telah diterbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 5 Oktober 2023
- Telah dibuatkan surat informasi pemberitahuan penanganan perkara pada tanggal 5 Oktober 2023
- Dilakukan gelar perkara terhadap hasil penyelidikan dengan hasil perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 April 2024
- Telah diterbitkan Surat perintah penyidikan pada tanggal 24 April 2024
- Telah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan pada tanggal 24 April 2024
- Telah diterbitkan surat panggilan saksi pada tanggal 25 April 2024 sebanyak 6 orang
- Telah diterbitkan Surat perintah penyitaan pada tanggal 25 April 2024
- Telah diterbitkan surat panggilan saksi pada tanggal 26 April 2004 sebanyak 1 orang
- Telah diterbitkan surat panggilan saksi pada tanggal 29 April 2024 sebanyak 2 orang
- Dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pada tanggal 30 April 2024
- Dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi pada tanggal 2 Mei 2024
- Telah diterbitkan surat panggilan saksi pada tanggal 16 mei 2024 sebanyak 3 orang
- Dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada tanggal 2 September 2024
- Dilakukan penyitaan pada tanggal 9 September 2024
- Dilakukan penyitaan pada tanggal 10 September 2024.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan