Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dugaan pencemaran lingkungan oleh tambang Batubara PT Sumber Rejeki Ekonomi (PT SRE) di tanah milik salah satu warga desa Lemo ll, kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut).

Hingga sampai saat ini belum menemukan titik terang. Padahal Dinas Lingkungan Hidup sudah diturunkan ke lapangan untuk mengambil sampel air namun gagal untuk pengambilan sampel air yang mana tanah tersebut masih tumpang tindih dengan warga desa Bintang Ninggi kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Dilokasi lahan perdebatan antara pemilik lahan yakni H. Almiani dengan pihak Perusahaan tambang Batubara PT SRE dan PT Nipindo cukup alot.
H. Almiani mengatakan saya disini sejak tahun 1977 sedangkan pihak perusahaan membeli tanah pada tahun 2024 dengan orang desa Bintang Ninggi dimana dasar nya membeli lahan tersebut, sedangkan saya disini sejak tahun 1977, Ucapnya.
Masih dalam perdebatan dilokasi tersebut, H. Balang sapaan akrabnya dengan lantang mengatakan kepada pihak perusahaan PT SRE yang diwakili KTT Pak Yuli. kalian disini tidak ada IUP pak Yuli. “Kalau tidak ada hasil temu dalam pengecekan kelapangan hari ini saya akan mengambil langkah hukum yakni ke Pengadilan supaya lahan kami yang tercemar ini bisa selesai karena kalian beli lahan dengan orang desa Bintang Ninggi pada tahun 2024 surat lahannya pun tahun 2024 sedangkan saya sejak tahun 1977,” Tegas dia sambil membela hak hak nya.
Saat di wawancara media ini,
Kenapa pak kalian membebaskan lahan ini sedangkan suratnya saya lihat tadi tahun 2024 yang mana wilayahnya pun berbeda, apakah tidak dikaji terlebih dahulu ?

Tanya media ini dengan Yuli perwakilan PT SRE yang didampingi Supri perwakilan PT Nipindo.
“Kita dahulu sering di portal pak yang mana untuk dimintai dibebaskan lahannya.
Setelah dimintai surat surat nya kita bebaskan pak,” Ucapnya.
Disinggung media ini apakah bapak menyakini bahwa tanah yang bapak bebaskan itu pemilik lahan yang aslinya.
“Nah kalo itu saya tidak menyakini karena itu orang ya orang Jawa luar Kalimantan, tetapi yang bersangkutan bilang dia beli juga, pak” Kata Kepala Teknik Tambang PT SRE.
Adapun lahan yang yang terdampak dugaan tercemar kegiatan tambang Batubara PT SRE yakni tanah atas nama Bahran luas 1,79 Hektar dan tanah atas nama Butup luas 1,29 Hektar.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan