Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Legislator DPRD Barito Utara (Barut) Hj Sri Neni Trianawati memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barut, serta pihak akademisi yang telah menyusun laporan inventarisasi secara komprehensif melalui Ekspose Laporan Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) 2025 yang digelar di Aula DLH setempat, Rabu (3/12/2025).
“Saya sangat mendukung langkah DLH Barito Utara yang telah melaksanakan inventarisasi GRK. Ini adalah pijakan penting agar kebijakan lingkungan di daerah kita semakin terarah dan berbasis data ilmiah,” ujarnya.
Dia menekankan bahwa pembangunan rendah karbon harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat dampak perubahan iklim semakin terasa, mulai dari cuaca ekstrem, banjir, hingga penurunan kualitas lingkungan.
“Dengan adanya data emisi yang jelas, pemerintah dapat menyusun strategi mitigasi yang lebih efektif baik di sektor energi, persampahan, maupun tata guna lahan. Ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan pembangunan tetap berkelanjutan,” tambahnya.
Legislator Sri Neni Trianawati berharap laporan tersebut tidak hanya berhenti sebagai dokumen, tetapi ditindaklanjuti dengan program pengurangan emisi yang konkret serta kerja sama lintas sektor.
“Pengendalian GRK bukan hanya tugas DLH, tetapi seluruh OPD dan juga masyarakat. Kolaborasi harus terus diperkuat agar Barito Utara dapat berkontribusi dalam upaya nasional menurunkan emisi,” tegasnya.
Dia juga mendorong agar edukasi publik mengenai dampak perubahan iklim dan perilaku ramah lingkungan semakin ditingkatkan.
Ekspose laporan GRK tahun 2025 ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas lingkungan hidup dan memperkuat komitmen Barito Utara menuju pembangunan rendah emisi.
Sebelumnya pada Ekspose Laporan Inventarisasi Emisi GRK 2025, Plt Kepala DLH, Dwi Agus Setijowati, mengungkapkan bahwa perubahan iklim merupakan tantangan global sekaligus isu strategis yang mempengaruhi keberlanjutan pembangunan daerah.
Inventarisasi GRK, kata dia, merupakan kewajiban daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Melalui kegiatan ekspose hari ini, kita memastikan Kabupaten Barito Utara memiliki basis data emisi GRK yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
(Rian Utama/kabarbanuakita)


Tinggalkan Balasan