Kababanuakita.com, Muara Teweh – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Ardianto, mengungkapkan pemasangan portal oleh warga Bintang Ninggi II bernama Setahan Awingnu (47) di desa setempat sejak 9 hingga 17 Desember 2025 telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat setempat.
Menurut dewan Ardianto, portal tersebut telah menimbulkan permasalahan dan aktivitas ribuan warga yang tergabung dalam kelompok jasa mooring dan tambat lepas, yang selama ini menggantungkan hidup dari area pelabuhan PT Bima dan Sakti.
“Portal ini menurut saya sangat merugikan masyarakat. Terdapat ribuan orang kehilangan akses kerja dan penghasilan. Ini harus menjadi perhatian serius bersama,” ujar Ardianto, Kamis (18/12/2025) dihubungi via WhatsApp.
Ardianto yang juga mantan Kepala Desa Bintang Ninggi II, menegaskan jika pemasangan portal oleh Setahan Awingnu tidak tepat sasaran jika merujuk pada arsip surat tanah yang teregister di Pemerintahan Desa Bintang Ninggi II.
Dia mempertanyakan klaim adanya surat tanah lain berupa surat paklaring berlambang garuda, yang disebut tidak sinkron dengan data dan persambitan objek tanah yang tercatat di desa.
“Kalau objek yang diklaim tidak sesuai dengan arsip desa, maka jelas ada persoalan administrasi dan kejelasan batas,” tegas Ardianto.
Meski demikian, Ardianto memastikan pihaknya tidak akan menghalangi upaya hukum yang akan ditempuh oleh Setahan Awingnu terhadap PT BAT.
Dia justru mendorong penyelesaian melalui proses pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
“Kami malah mendukung saudara Awingnu menggugat secara perdata. Tapi dengan catatan bila putusan pengadilan atau status quo jangan sampai aktivitas masyarakat dihambat ya,” kata Ardianto.
Politisi dari Partai Demokrat Barut ini juga meluruskan klaim bahwa portal tersebut merupakan portal adat. Menurutnya, tidak ada surat resmi pemberitahuan kepada pemerintah desa, mantir adat, maupun damang.
“Berdasarkan surat pernyatan Damang Teweh Selatan, bahwa portal itu pribadi atau keluarga. Bukan portal adat ya,” jelasnya.
Dia juga menyoroti keterlibatan puluhan warga dari luar Bintang Ninggi II dalam pemasangan portal, yang bisa menimbulkan potensi konflik sosial di masyarakat.
Terkait adanya tuduhan bahwa dia merusak portal milik ketua Batamad, Ardianto membantah dengan tegas, bahwa itu hanya fitnah.
“Tidak benar itu ya, dan itu hanya fitnah, saya tidak pernah melakukan pengrusakan portal seperti yang dituduhkan mereka,” tandas dewan Ardianto.
(Rian Utama/kabarbanuakita)



Tinggalkan Balasan