Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kejadian penganiayaan yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2026 lalu, yang dilakukan oleh seorang suami S alias U (37) terhadap istrinya WR (35) diduga diakibatkan kesalahpahaman dan
miskomunikasi yang berlangsung cukup lama. Korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan leher. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Barito Utara dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Selanjutnya pihak polres menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Pihak
keluarga S lalu menghubungi advokat penyandang disabilitas daksa, Siti Aliyah, SH dan menunjuknya sebagai penasehat hukum tersangka S.
Advokat Siti Aliyah yang kerap disapa Mbak Elly ketika diwawancarai oleh media
Kabarbanuakita.com di Polres Barito Utara menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur mediasi terhadap korban

“Kami akan menghubungi pihak korban untuk melakukan mediasi. Semoga kasus dugaan penganiayaan tersebut dapat diselesaikan secara humanis
melalui pendekatan restorative justice. Seperti diketahui restorative justice atau yang lebih dikenal dengan RJ merupakan pendekatan penyelesaian masalah secara adil dan damai, serta memulihkan hubungan antara korban dan
pelaku daripada hukuman,” Ujar Mbak Elly Advokat penyandang disabilitas daksa.

Namun sampai berakhirnya masa penahanan S di kepolisian, pihak
korban belum bersedia menerima usul tersebut. Ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, Siti Aliyah yang saat ini sedang menyusun
tesis pada program pascasarjana di bidang hukum, yakin akan menyelesaikan kasus ini secara
RJ.

“Saya meyakini bahwa Islam sangat menganjurkan untuk mendamaikan pihak yang bertikai (ishlah), karena perdamaian adalah yang terbaik,” ungkap dia di Kejaksaan Negeri Barito Utara pada 25 Februari 2026 lalu. Setelah melalui perjuangan panjang yang dilakukan oleh Mbak Elly akhirnya pada 12 Maret
2026 Kejari Barito Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) /Nomor B-907/O.2.13/Eku.2/03/2026 yang menyatakan perkara telah selesai.

Perdamaian antara
korban dan tersangka dilaksanakan di Kejari Barito Utara yang disaksikan oleh Kajari dan penasehat hukum tersangka serta keluarga dari kedua belah pihak.
Penyelesaian kasus penganiayaan ini melalui pendekatan restorative justice menunjukkan komitmen pihak kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga
pada upaya penyelesaian masalah yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)