Kabarbanuakitacom, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, (Barut). Menggelar Rapat Paripurna III Masa Persidangan III Tahun 2026, Rapat Paripurna berlangsung Senin, (14/9/2026) di Ruang Rapat DPRD.

Rapat tersebut terkait dengan Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Utara yang dihadiri oleh Bupati Barito Utara, Wakil Bupati Barito Utara, serta unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, hingga seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan DPRD tersebut mencerminkan proses pembahasan perubahan anggaran yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

H. Salahudin Bupati Barito Utara H. menyampaikan bahwa dalam pemandangan umum fraksi, DPRD pada prinsipnya menerima Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Akan tetapi DPRD tetap memberikan berbagai catatan, saran, hingga masukan yang selanjutnya menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Bupati Barito Utara menanggapi catatan fraksi terkait optimalisasi pendapatan dari aset daerah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut.

“Pemerintah menegaskan bahwa pendapatan dari aset daerah harus terus digali secara intensif dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta tidak memberatkan dan membebani masyarakat. Dalam pengelolaannya, pemerintah juga menekankan pentingnya prinsip transparansi agar pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara baik dan memberikan manfaat bagi daerah,” Ucap Bupati.

Lebih lanjut Bupati, Pendapatan dari aset daerah harus digali secara intensif tanpa memberatkan dan membebani masyarakat serta dalam pengelolaannya dilakukan secara transparan, tambahnya.

Bupati mengatakan terkait dengan alokasi belanja, pemerintah telah memprioritaskan belanja untuk infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan sesuai amanat regulasi.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, alokasi mandatory spending telah dipenuhi, yakni Infrastruktur Pelayanan Publik sebesar 55,74% dari target minimal 40%, Kesehatan sebesar 10,16%, serta Pendidikan sebesar 20,61% dari target minimal 20%. Pemerintah juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi DPRD dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi riil daerah, kebutuhan yang bersifat prioritas dan mendesak, kebijakan pemerintah, perkembangan inflasi dan eskalasi harga, serta kemampuan pelaksanaan kegiatan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.

Kami sependapat bahwa perubahan anggaran harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat khususnya pelayanan dasar, infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, pertanian, pendidikan, kesehatan, serta konektivitas antar wilayah, ungkap Bupati H. Salahudin

Dengan disampaikannya jawaban pemerintah tersebut, pembahasan Raperda APBD Perubahan 2026 selanjutnya akan dilanjutkan melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pelaksanaan berbagai program yang menjadi prioritas dan bersifat mendesak, sehingga pelaksanaannya dapat segera dilakukan dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Barito Utara.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)