Kabarbanuakita.com, Muara Teweh -Dewan perwakilan rakya daerah (DPRD) Barito Utara (Barut).
Bersama Pemkab Barut kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan mengenai Togboat yang terbakar dan Limbah gas yang ada di luwe Hulu.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pimpin langsung oleh wakil ketua l DPRD Barut, H. Parmana Setiawan, ST. 8 orang angggota DPRD Barut, dan 37 orang undangan lainnya. Termaksut Direksi PT. KIMIA YASA, Robbyanto Lukito. Kepala Cabang kantor BJM PT. KAN, Guntur Setiawan.
Kepala teknik tambang PT. PADAIDI, Muhammad Aditya Zulkarnain. GM Medco Energy Bangkanai Ltd, Luki Tjahjadi. PT TPB HASYIM di hadiri oleh Muhammad Bashur Mahfud.
Sementara dari pemerintahan kabupaten Barito Utara, di hadiri Staf ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan Hery Jhon Setiawan, S.Pd., M.Pd dan Kepala DLH Barut.
RDP kali ini cukup lama selama 4 jam, dimulai pukul 09:00 wib pagi hingga pukul 13:00 wib siang.
H. Tajeri menyoroti terkait perijinan yang dimiliki oleh PT. KIMIA YASA yang selama ini masih belum memiliki ijin lengkap , “Misalnya kalau belum ada atau belum lengkap silahkan disampaikan ,” kata Tajeri, sementara direksi PT KIMIA YASA mengatan Ijin angkutan kami punya, beber Robbyanto Lukito sambari membantah pertanyaan H. Tajeri.
RDP cukup alot menghasilkan 5 kesimpulan
- Masalah tougboat yang terbakar dan memakan korban, proses penyidikan sepenuhnyadikerahkan kepihak berwajib.
- PT. Kimia Yasa agar segera melakukan Sosialisasi dan Koordinasi kepada Masyarakat Desa Luwe Hulu dan Luwe Hilir tentang Keamanan pelaksanaan kegiatan kerja Perusahaan.
- PT. Kimia Yasa agar segera melakukan Peningkatan Dokumen Lingkungan dari SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) ke UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) mengingat besaran dampak akibat kegiatan PT. Kimia Yasa tidak retevan dengan SPPL (Sucat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang dimiliki.
- Mengingat efek Domino penghentian operasi PT. Kimia Yasa dapat menyebabkan berhentinya penyaluran gas Medco Energy Bangkanai ke PLN yang akhirnya akan mengganggu pasokan listrik di Kalimantan, PT. Kimia Yasa tetap beroperasi dengan catatan harus segera meningkatkan perijinan yang sudah dimiliki.
- Dalam menjalankan aktivitasnya PT. Kimia Yasa yang menggunakan sarana dan prasarana Jetty PT. Pada Idi harus bersurat dan berkordinasi dengan PT. Pada Idi yang nanti hasilnya akan dilaporkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.
Setelah usai rapat dengar pendapat, sejumlah media ingin melakukan upaya konfirmasi sejauh mana perijinan yang dimiliki oleh PT Kimia Yasa, Namun sayang direksi PT. KIMIA YASA terus mengindari sejumlah media saling lempar konfirmasi ke Medco aja ucap Robbyanto Lukito sembari iya buru buru menjauh dari media.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan