Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Netralitas ASN menjadi isu yang mendapat banyak sorotan publik khususnya saat menjelang pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pelanggaran netralitas ASN masih saja bisa terjadi.

Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN yang biasanya terjadi, seperti memberikan dukungan melalui media sosial, menghadiri acara silaturahmi/sosialisasi suatu partai politik, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, mendeklarasikan secara terbuka dukungan atas salah satu calon.

“Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi. Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, ASN harga mati tidak berpihak kepada satu Paslon, ASN harus netral dalam pemilu,” Kata ketua Bawaslu kabupaten Barito Utara Adam Parawansa, Jum’at (27/09) pagi.

Lanjut Adam, Bawaslu Barut sudah ada masuk sebayak 3 laporan terhadap netralitas ASN, untuk secara detailnya ditunggu dalam 2-3 hari nanti kami akan gelar press release, terkait dengan camat Teweh Selatan saya belum bisa berkomentar. Karena laporan warga masyarakat belum ada masuk ke Bawaslu, kalau ada masyarakat yang melaporkan ke kami, maka kami akan proses. Jika terbukti pelanggaran maka kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, kata dia.

Sementara Camat Teweh Selatan belum memberikan tanggapan terhadap Story di WhatsApp pribadi nya “Insya Allah berkah Barito Utara dengan pemimpin muda ber inovatif ” dikutip dalam Story Sodiq Camat Teweh Selatan. Ketika dihubungi wartawan, “Saya lagi perjalanan ke benangin ini pak,” katanya singkat.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)