Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Tim Hukum Pasangan calon bupati nomor urut 1 H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo, (Gogo – Helo) menyoroti komisi pemilihan umum KPU kabupaten Barito Utara yang diduga terindikasi tidak netral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Rusdi Agus Susanto mengatakan, Kita berharap baik itu KPU dan juga Bawaslu gunakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang – undangan Bawaslu silaku pengawas kemudian karena mereka mempunyai fungsi tugas agar bisa melakukan penindakan sedangkan KPU selaku penyelenggara dalam Pilkada ini harapan kita agar bisa melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar bisa mewujudkan Pilkada jujur, adil, dan demokrasi di kabupaten Barito Utara ini. Ujar pengacara ini yang sering menang di PTUN Palangka Raya melawan Pemkab Barut.
“Oleh karena itu apabila misalnya KPU sendiri melakukan pelanggaran-pelanggaran atau melanggar kode etik kita akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP),” Tegasnya
Kemudian kita ingat kan kepada ASN yang tidak Netral dalam pilkada ini ada pidananya hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 undang-undang tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dimana disebut dalam pasal tersebut bahwa Netralitas dari ASN, TNI, Polri, Kades, Lurah ,sampai ke tingkat RT dalam mengikuti pemilu bila terbukti dalam mengarah pelanggaran pidana apakah misalnya hal tersebut melakukan money Politik dan atau menggunakan Fasilitas pemerintah atau keuangan Pemerintah maka dapat diancam minimal hukuman 1 tahun penjara, bebernya.
Kordinator Tim Hukum Pasangan Gogo – Helo Malik Muliawan menambahkan, kedatangan kami ke Bawaslu tadi ber Audiensi dan bersilaturahmi ke Bawaslu karena menurutnya di kabupaten Barito Utara ini rawan terhadap Netralitas ASN di Kalimantan Tengah, yang tersebar dari beberapa kabupaten yang paling ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat umum dan publik beberapa hari terakhir ini cuma di kabupaten Barito Utara lah yang rawan terindikasi Netralitas ASN. Oleh sebab itu maka tidak salahnya kita lebih mengawali mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan bisa terjadi ke depan. Terindikasi dalam hal ini dari beberapa laporan aduan kami ke Bawaslu beberapa waktu yang sudah lewat dan alhamdulillah saat ini sudah terakomodir sudah disampaikan ke sesuai dengan kompetensinya.
“Saya sebut saja seperti Dinas Kesehatan pemberitahuan yang disampaikan ke saya oleh Bawaslu ini sudah masuk ke ranah BKN kemudian ada juga camat 2 pejabat ada lurah ada 2 Pejabat dan Alhamdulillah sudah tertangani semuanya mudah-mudahan tidak ada yang lain berikutnya lagi,” kata Mantan ketua KPU kabupaten Barito Utara Malik Muliawan, Jum’at (04/10) Sore.
Kemudian ia juga menyampaikan kepada Bawaslu terkait dengan pemasangan Baliho yang menggunakan fasilitas pemerintah tempat nya di depan RSUD Muara Teweh, saya harap Bawaslu bisa menyampaikan Kepada penjabat Daerah agar sesegera mungkin menurunkannya atau setidak-tidaknya menggunakan prinsip asas keadilan. Jadi betul-betul ada Netralitas nya dan ketika terjadi Pelanggaran lagi kita tidak segan segan akan melaporkan ke Gubernur, Mentri Dalam Negeri, pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan