Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Alex seorang pemilik hak kelola lahan di desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut). Geram Ulah PT Nusa Persada Resources (NPR) baru baru ini PT Nusa Persada Resources (NPR). Diduga melakukan pengrusakan rumah miliknya yang mana pengrusakan itu diduga dilakukan oleh PT Nusa Persada Resources yang tidak diketahui oleh Pemerintah desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara. Dan tidak diketahui oleh saya selaku pemilik rumah serta hak pengelola yang sah. Kata Alex kepada Kabarbanuakita.com, Minggu (24/11) pagi.

Lebih lanjut Warga asal Kecamatan Lahei itu, menegaskan akibat perbuatan yang dilakukan oleh PT Nusa Persada Resources ini saya menilai ada beberapa pelanggaran adat, karena disitu seolah-olah menghina masyarakat adat di desa Karendan yang dilakukan oleh PT NPR itu.

“Maka oleh sebab itu kami selaku masyarakat kecil dan masyarakat lemah meminta kepada penegak Hukum di wilayah kabupaten Barito Utara untuk meminta keadilan yang se adil-adilnya bagi kami selaku masyarakat kecil dan menengah yang tidak berdaya karena kami terang benderang lahan kami diserobot oleh PT NPR secara terang-terangan,” Kata Alex geram.Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum pemilik lahan dan para pemegang hak kelola ladang/lahan dengan bukti kepemilikan (terlampir) yang terletak di daerah sungai putih, RT O2 desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara (Barut) yang termasuk dalam Ijin konsesi PT. Nusa Persada Resources (NPR) site Adong. Mengeluarkan surat Somasi pertama kepada PT Nusa Persada Resources (NPR). Somasi pertama ini di sampaikan agar kiranya menjadi perhatian tentang penyelesaian lahan atau ladang, dalam menjawab Somasi ini kami berikan waktu 7 hari untuk di tanggapi sebelum kami melakukan upaya hukum apapun yang dianggap perlu, kata Syaripan Hayana, SH Jum’at (22/11). Seperti diberitakan sebelumnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Eksternal PT NPR Rustam Efendi belum memberikan tanggapan terkait dugaan pengrusakan rumah milik Alex saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)