Kabarbanuakita.com, Jakarta – Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 secara umum telah berjalan baik, termasuk di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Jika dicermati proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Efriza di kutip dari laman Jppn.com Senin, 10 Februari 2025
Efriza menilai selama proses Pilkada 2024, Barito Utara juga tak mengalami gejolak yang serius.
Institusi penyelenggara pemilu bahkan kompak, baik KPU, Bawaslu, mau pun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses pilkada itu sudah selesai.
“Dalam prosesnya KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak,” sambung Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang.
Efriza memandang PU Barito Utara telah bekerja dengan baik, meski ada permasalahan di lapangan, tetapi dalam batas kewajaran.
“KPU telah bekerja dengan baik, meski ada beberapa permasalahan kecil di lapangan itu hal yang normal,” terang Efriza.
Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kec. Teweh Baru.
“KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken,” sambung Efriza.
Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara.
Sebab, realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil pemilu di tingkat TPS.
“Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, karena masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan,” ujarnya.
Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat.
“Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Efriza.
Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat.
“Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu adhoc lainnya,” terang Efriza.
(Ist/kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan