Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Atas pembakaran pondok milik penambangan emas tanpa izin (PETI) saat di razia yang berada di Kelurahan Jingah,
Kabupaten Barito Utara (Barut) menuai sorotan dari lembaga pemantau kebijakan publik.
Jon Kenedy menduga tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa proses hukum yang jelas, Ujarnya kepada Wartawan.
Dirinya berujar dari keterangan warga di Kecamatan Teweh Baru, sejumlah pondok milik penambang dibakar petugas saat operasi penertiban pada 18 Mei 2026. Akibatnya, barang-barang milik warga yang berada di dalam pondok ikut hangus terbakar.
“Semua hangus terbakar barang mereka,” ujar Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Jhon Kenedy menyampaikan keluhan pemilik pondok terbakar.
Jhon Kenedy, menilai tindakan pembakaran tidak dapat dibenarkan meski aktivitas PETI merupakan kegiatan ilegal. Menurutnya, aparat penegak hukum tetap wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti dan lokasi harus diamankan sesuai KUHAP. Pembakaran sepihak berpotensi melanggar Pasal 28G UUD 1945 tentang perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, pihaknya akan memasukkan dugaan pelanggaran HAM tersebut dalam laporan resmi ke Komnas HAM dan Mabes Polri.
LPKP juga mendesak aparat kepolisian menjalankan standar operasional prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri serta tidak melakukan perusakan terhadap harta benda warga tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.
Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan, razia PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Pebrianto, dengan melibatkan sekitar 140 personel gabungan.
(Tim /Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan