Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Viral di berbagai media dengan adanya Kasus dugaan politik uang yang terjadi di kabupaten Barito Utara pada saat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Terus menjadi sorotan publik.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi menegaskan bahwa seluruh proses pengusutan dugaan tindak pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Pernyataan ini saya sampaikan sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam penanganan kasus ini. “Fokus pada pengusutan di tingkat Kabupaten dengan adanya penegasan ini, bawaslu Kabupaten Barito Utara diharapkan dapat bekerja secara optimal dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut,” kata Satriadi
ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah kepada Wartawan, Selasa (18/3).
Ia tegaskan, “Bawaslu Kabupaten Barito Utara
memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan, pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas,” tegasnya.
Masyarakat kabupaten Barito Utara tentu mengharapkan proses pengusutan ini berjalan transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya PSU Pilkada Barito Utara.
Praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Tindakan ini dapat merusak tatanan pemilu yang jujur dan adil, serta mencederai hak-hak pemilih. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku politik uang harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, Pungkasnya.
(IST/ Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan