Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, telah melayangkan surat panggilan kedua dan terus mencari enam orang saksi berkaitan dengan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Barito Utara karena terlibat dalam money politik alias politik uang. Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan menjelaskan bahwa kasus ini bersifat lex specialis karena berkaitan dengan pemilihan. Penanganan khusus perkara ini melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kata Kapolres Barito Utara saat Jumpa pers, Minggu (23/03 Malam.

“Pengembangan perkara sedang dalam progres. Saat ini terus berproses dikembangkan, karena masih ada saksi yang lari. Dan saksi itu masih berada di Indonesia, kita tegaskan akan kita cari sampai dapat Peran mereka turut serta, ” tegas Singgih Febiyanto.

Sementara Kasat Reskrim polres Barut menambahkan, “Pada panggilan pertama dan kedua belum ada yang datang. Sabtu (22/3/2025) datang tiga orang, kami periksa sebagai saksi. Kami gelar perkara, diputuskan peningkatan status jadi tersangka, sehingga ditangkap dan ditahan,” jelas AKP Ricky Hermawan.

Setelah Laporan Polisi (LP) dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka II masuk pada Senin (17/3/2025), Polres Barito Utara telah memanggil sembilan orang lewat panggilan pertama, Rabu (19/3/2025) dan panggilan kedua pada hari Sabtu, Kata kasat.

Tiga tersangka yang ditahan adalah MAR (25) alias DD, TRB alias TJ (44), dan seorang perempuan yang juga kepala sekolah PAUD swasta, WTW (22). Ketiganya pemeran utama sebagai koordinator, pembagi uang, dan tukang cek list nama pemilih yang jadi sasaran pembagian uang.

Sedangkan enam orang lainnya, menurut Ricky, belum memenuhi panggilan Polres Barito Utara. Sebagai info, sembilan orang yang dipanggil adalah mereka yang diciduk di Jalan Simpang Pramuka II, Muara Teweh pada Jumat (14/3/2025) pagi.

“Apabila panggilan kedua tidak diindahkan, kita lakukan upaya lain. KUHAP memberi ruang untuk kami membuat surat perintah untuk membawa saksi (secara paksa). Kami akan mencari karena ada surat perintah. Mereka tidak datang memenuhi panggilan, ” tegas Ricky.

Tiga tersangka yang sudah ditahan dikenakan pelanggaran pelanggaran Pasal 187 A Undang-Undang (UU) nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1/2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak mengunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam hukum pidana penjara paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)