Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Malik Muliawan terhadap pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja), karena laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam pernyataannya jika hasil kajian terhadap laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

“Setelah melalui proses kajian yang mendalam, kami menyimpulkan laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Satriadi, Rabu, 26 Maret 2025.

Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng.

Satriadi juga menjawab ketika di konfirmasi media ini, laporan yang mereka tolak merupakan laporan warga. Bukan laporan dari tim pemenangan atau tim hukum Gogo Helo.

“Coba baca baik-baik itu laporan siapa,” ujarnya melalui pesan tertulis whatApps. Dikutip 1tulah.com

Ketika ditanya dalil dan pertimbangan penolakan, Satriadi tidak menjawab hingga berita ini naik tayang.

Bawaslu Kalteng mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan menuai pertanyaan di kalangan masyarakat Barito Utara dan Kalimantan Tengah, salah satunya yang disampaikan mantan wakil Gubernur Kalteng Periode 2016-2021 Habib Ismail bin Yahya

Dikutip dari akun sosial media Facebook miliknya. “Apakah sudah sedemikian tertutup hati nurani mereka.
Sampai yang sangat jelas dan terang benderang pun tidak bisa membuka mata mereka,” Kalo masalah di Barito Utara itu, rasanya gak perlu sekolah tinggi tinggi untuk menentukan mereka bersalah atau tidak. Karena sangat Jelas OTT
GAKKUMDU sudah jelas menetapkan tersangka yang di tahan adalah tim sukses. “Barang bukti lengkap, ( duit, daftar nama , contoh kertas suara dgn gambar Paslon Nomor 2 ).
Lalu apalagi ? Apakah ini menandakan bahwa Bawaslu Kalteng sudah “Menghalalkan Money Politik”
Kalo ada pemilu lagi, sekalian aja nanti bagi bagi duit depan TPS secara terbuka. Apakah keadilan sudah hilang ? Tulis Mantan Wakil Gubernur Kalteng itu di laman Facebook nya, Kamis (27/3).

Babak baru antara Habib Ismail Kalteng versus Koyem Nadalsyah dengan topik politik uang di PSU pilkada Barut mencuat di media sosial. Hal itu karena datang nya komentar dari mantan Bupati Barito Utara H. Nadalsyah yang mana Nadalsyah merupakan ayah dari Paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah. “Bawa Batangan Bib,” komentar Nadalsyah.

Dikutip dari beberapa sumber. Tindak pidana pemilu mencakup perbuatan yang diancam hukuman pidana. Contoh tindak pidana ini antara lain :

A. Politik uang (money politics) dalam bentuk pemberian uang atau barang untuk memengaruhi suara pemilih.


B. Manipulasi hasil penghitungan suara.


C. Intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, atau petugas pemilu.


D. Kasus tindak pidana ini dilaporkan ke Bawaslu dan diproses melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)