Kabarbanuakita.com, Banjarbaru – Ada tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru melaporkan satu lembaga pemantau Pemilu ke Polres Banjarbaru, pada Kamis, lalu. Ketiga komisioner Bawaslu Banjarbaru datang ke Polres didampingi Pelapor Said Subari beserta tim Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, kepada awak media, mengatakan
kedatangan komisioner Bawaslu ke Polres Banjarbaru ini untuk menindaklanjuti penanganan pelanggaran dugaan ketidaknetralan lembaga pemantau LPRI kota Banjarbaru.
Laporan yang masuk di kita dari Saudara Said Subari, dan kita tindaklanjuti ke Polres Banjarbaru,” ujarnya, Jum’at (02/05/2025) dikutip dari laman Banjarmasinpost.co.id
Ikhsan mengatakan laporan yang diterima Bawaslu ada 20 orang. Intinya adalah laporan Said Subari ini terkait dugaan ketidaknetralan salah satu lembaga pemantau Pilkada, Ujarnya.
Ikhsan mengatakan, “Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Banjarbaru juga telah melalukan kajian yang objektif, cermat, prinsip dan kehati-hatian. Dan laporan yang kami terima telah memenuhi syarat, dengan minimal dua alat bukti yang sah,” Terang Ikhsan kepada awak media.
Kemudian , Ia mengatakan selanjutnya laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PW/Kota/2022/IV/2025 telah ditindaklanjuti dengan formulir Modul A.17 pada 30 April 2025 lalu.
Adapun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-UndangUndang-Undang.
Selain itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam melalui Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 serta Pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota dan Pasal 52 huruf (4) serta pada pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota, pungkasnya.
(*/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan