Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dugaan pencemaran lingkungan lahan milik warga Desa Lemo ll kecamatan Teweh Tengah kabupaten Barito Utara yang dilakukan oleh tambang Batubara PT Sumber Rejeki Ekonomi PT SRE mendapatkan tanggapan yang serius oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara (Barut).

“Saya sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan masalah pencemaran lingkungan terulang berulang kali, di kabupaten Barito Utara ini. Saya lihat perusahaan seenaknya saja melakukan penambangan tanpa memperhatikan dampaknya,” Ujar Tajeri kepada Kabarbanuakitacom, Senin (25/08).

Lebih lanjut Legislator yang ketua umum Presiden RI Prabowo Subianto itu. Mengatakan

“Akibatnya ada laporan masyarakat yang berulang kali, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi, karena aturan main dalam dunia pertambangan sudah diatur dalam Undang- Undang Minerba, dimana pihak terkait, mana fungsi pengawasannya, apakah ditidurkan oleh manajemen tambang, atau tutup mata biar gelap tidak lihat keluh kesah masyarakat.
Perusahaan terlebih PT SRE jangan merasa sudah mempunyai ijin lalu seenaknya, ada hal- hal lain yang perlu diperhatikan, pembebasan lahan misalnya, pencemaran lahan dan lain sebagainya, nah inilah akibat kurangnya pengawasan dari pihak terkait terkhusus yang menangani perijinan pertambangan,” Tegasnya.

Masalah pencemaran akibat tambang Batubara sering terjadi, bukan hanya di desa Lemo ll saja, di desa lain juga ada, permasalahannya belum juga tuntas, seperti yang terjadi laporan masyarakat kepada PT. Arsy Nusantara laporan sudah ditangani oleh pihak berwajib, tetapi sampai sekarang belum ada titik terangnya, membingungkan, aneh juga ? Tanya Tajeri.

“Didalam hal ini saya selaku wakil rakyat berharap kepada semua pihak perusahaan tambang batu bara dan tambang lainnya, agar memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, saya yakin dan percaya kalau aturan ditegakkan, laporan masyarakat pasti tidak ada, masyarakat tenang, perusahaan nyaman,” Pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)