Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Perusahaan Pertambangan Batubara PT Arsy Nusantara di kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Provinsi kalimantan Tengah (Kalteng). Kembali beroperasi yang mana sebelumnya telah berhenti karena masih berproses penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.

PT Arsy Nusantara Tidak beroperasi tersebut Diduga atas laporan masyarakat bernama Hari Susandi selaku Pelapor dengan nomor laporan polisi LP/B/185/X/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah. Pada 2 Oktober 2023 dan jenis kejahatan Pemalsuan surat Otentik.

Menanggapi hal tersebut Ketua komisi lll DPRD kabupaten Barito Utara H. Tajeri mengatakan. Kasus ini sudah lama, seingat saya pelapor saudara Hari Susandi langsung yang melapor ke Mabes Polri, dan selanjutnya oleh Mabes Polri dilimpahkan penanganannya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dan sudah masuk ke penyidikan, “Kalau sudah seperti ini kita tunggu proses selanjutnya, dan siapa tersangkanya, ini ranah aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah, ” Ucap H. Tajeri kepada media ini di kediamannya, Kamis (18/09/2025).

Sementara itu, Hari Susandi selaku pelapor membenarkan. Iya benar bahwa kami sebagai pelapor yang menyampaikan langsung laporan ke Bareskrim Mabes Polri, dimana laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Kalteng. Atas pelimpahan tersebut kami sebagai pelapor dan saksi pelapor sudah diperiksa di Krimum Polda Kalteng. “Komunikasi terakhir dengan Subdit Krimum Polda Kalteng pada tanggal 11 September 2025, dan masih nunggu jadwal dari Wasidik Polda Kalteng untuk gelar. Kami juga telah meminta beberapa kali agar Penyidik memberitahukan perkembangan penyidikan yang sedang berjalan,”
Ujar Sandi.

Lanjut dia. SP2HP untuk 2 LP dengan No. LP/B/185/X/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah dan LP/B/184/X/2023/SPKT/Polda Kalimantan Tengah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara.

“Terkait laporan kami tersebut kami merasa banyak kejagalan terkhusus begitu lama penangananya dan menurut saya tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai parameter atau tolak ukur pelaksanaan tindakan penyelidikan dan penyidikan, agar asas equality before the law yang mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, baik pihak terlapor Pejabat ataupun koorporasi tidak di bedakan,” Tutup Hari Susandi.

Sementara itu, Subdit yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah hukum Polda Kalimantan Tengah, Hairu Mondosiyoko, Belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)