Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut). Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan PT. Sapalar Yasa Kartika terkait permasalahan pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Lahei , Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada RDP itu Anggota DPRD Barito Utara Hasrat, S.Ag menekankan agar pihak perusahaan tidak melakukan penggarapan lahan sebelum proses pembayaran kepada masyarakat harus diselesaikan.
“Perusahaan harus melakukan pendataan, sosialisasi, dan identifikasi lahan secara menyeluruh sebelum mulai beroperasi,” kata Legislator PAN.

Ia menekankan agar investor di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan mengambil keuntungan saja, sedangkan kepentingan masyarakat terabaikan, saya minta kepada pihak perusahaan tidak melakukan penggarapan lahan sebelum proses pembayaran lahan warga selesai, ” tegasnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sapalar Yasa Kartika dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., yang dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Camat Lahei, Kepala Desa Lahei, serta perwakilan dari perusahaan, Nur Wahyudi HS.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)