Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Menang Jaya selaku penerima kuasa ahli waris dari pak Hulkim warga desa Muara Babuat, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya melaporkan Oknum Kades Muara Babuat ke Bupati hingga Polres Murung Raya pada 02 Febuari 2026 lalu.
Laporan yang ia layangkan ke Bupati Murung Raya tidak main main yaitu terkait Dugaan Mafia Lahan, Penyalahgunaan Wewenang hingga Korupsi Dana Desa.
“Bulan September tahun 2023 lalu bahwa Hafari Bawandi kades Muara Babuat telah melakukan penggusuran tanam tumbuh kebun karet dan buah-buahan, serta menggusur tanah dengan menggunakan alat berat jenis Buldozer. Padahal tanah
Kebun Karet dan Buah-buahan, dengan Luas 43.375 M terletak di Sei Palajau RT. 01 Desa Muara Babuat Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya masih milik sah pemberi kuasa,” Ujar Menang Jaya Sabtu (07/3/2026).
Atas tindakan penggusuran lahan yang dilakukan oleh oknum kades. Para Ahli Waris telah melayangkan surat protes, sanggahan dan keberatan yang diterima langsung oleh Hafari Bawandi hingga berjalan mediasi pada tanggal (06/10/2023).
“Dua hari setelah mediasi Hafari Bawandi Kades Muara Babuat mengirimkan pesan WhatsApp kepada saya bahwa masalah tanah tersebut ia batalkan jual belinya dengan Bapak Sabirin, dikarenakan masalahnya ruwet isi pesan kades itu kepada saya,” Ungkap H. Menang Jaya sembari memperlihatkan tangkap layar pesan Oknum Kades Muara Babuat. Kemudian lanjut pria Berbadan kekar itu lagi.
Tiba tiba di awal tahun 2024, kami kembali mendapat informasi Hafari Bawandi telah membangun Rangka Kantor Desa di atas tanah milik pemberi Kuasa.
Yang anehnya lagi, Harga tanah tersebut dibayar kepada Bapak Sabirin Penduduk Desa Masao tanpa ada selembar Surat Kepemilikan Tanah dengan harga sebesar Rp. 45.000,000,-
Transaksi Jual Beli Tanah tersebut, Kades Muara Babuat diduga kuat membuat surat tanah atas nama istrinya yang bernama Rosmilawati, dan menjual kembali kepada Pemerintah Desa Muara Babuat, yang merupakan Overlap (tumpang tindih) dengan kepemilikan Bapak Hulkin.
Atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades ini lah hingga saya bawa kejalur Hukum, Tegas dia.
Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Korupsi Dana Desa
Pada tahun 2025, Pemerintah Desa Muara Babuat atas Perintah Kepala Desa untuk melanjutkan Pembangunan Kantor Desa di atas Tanah Hak Milik Bapak Hulkin (Alm). Diduga melanggar Pasal 423 KUHP, pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk merugikan orang lain.
Kami juga mendapat informasi dari Warga Desa Muara babuat, bahwa Sdr. Hafari Bawandi selaku Kepala Desa Muara Babuat menggunakan kekuasaanya mencabut seluruh tiang listrik desa dari kayu ulin untuk membangun turap dan jembatan didepan rumahnya menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
Kami mendapat informasi bahwa untuk penyaluran Dana Bansos, tidak tepat sasaran yang mendapatkan hanya lingkup keluarganya saja.
Terkait hal tersebut, “Saya Kuasa Ahli Waris meminta bantuan kepada Bapak Bupati Baik melalui Inspektorat Kabupaten Murung Raya untuk melakukan pemeriksaan yang transparan atas pengaduan kami ini,” Harap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Babuat Kecamatan Permata Intan Kabupaten Murung Raya Hafari Bawandi saat dihubungi media ini mengatakan,
“Kalau mau tau secara detail Pak kebetulan hari senin nanti ada panggilan ke Inspektorat dari hasil audit terkait laporan tersebut, nah jadi silahkan datang ke Inspektorat hari Senin nanti,” Ujar dia. Kemudian tambahnya.
“Dan insya Allah mungkin saya akan lapor balik kepada pihak ahli waris Hulkin Rani atas pencemaran nama baik terkait tuduhan tersebut,” pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan