Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kuasa Hukum Prianto yakni Ardian Pratomo, S.H memberikan Teguran keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) untuk segera mencabut SK Fasilitasi dan
Verifikasi atau setidak-tidaknya untuk menunda pemberlakukannya hingga ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia. “Area PPKH SK 281 seluas 388,67 saat ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw.

Yang mana PT. NPR adalah sebagai Tergugat satu dan Kepala Desa Muara Pari adalah Tergugat dua.

“Jelas dan nyata tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, ” Ujarnya.

Ardian Pratomo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. NPR dan juga Kepala Desa Muara Pari adalah upaya sepihak.

Diduga untuk memberikan intimidasi kepada Masyarakat bahwa seolah-olah tindakan yang dilakukan adalah sah secara hukum, padahal sebagaimana diketahui bahwa penunjukan tim tersebut tidak melalui musyarawarah yang melibatkan seluruh Masyarakat yang memiliki hak kelola.

“Tindakan Kepala Desa Muara Pari yang telah menerbitkan SK Fasilitasi dan Verifikasi masuk dalam kategori Penyalahgunaan Wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” Ujar Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri kepada media, Jumat (7/3/2026).

Apabila dalam kurun waktu 7 hari kedepan tidak segera dilakukan tindakan pencabutan / penundaan atas SK Fasilitasi Verivikasi.

Maka kami akan menggunakan semua hak hukum yang kami miliki. Dan kami akan membuat laporan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum maupun laporan dugaan pelanggaran administratif kepada kementerian dalam negeri,” Tegasnya.

Seperti diketahui PT. Nusa Persada resources telah mengeluarkan surat nomor 016/ER/NPR/III/L/2034 Perihal Permohonan Pembentukan Tim Fasilitasi dan Verifikasi Pemberian Tali Asih yang berada di dalam area PPKH SK 281 seluas 388,67 Hektar.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)