Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh kembali gelar Sidang lanjutan perkara sengketa hak kelola dan kepemilikan lahan di kawasan desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang. Kali ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak tergugat. Saksi tersebut berasal dari Desa Muara Pari yang berkaitan dengan pihak tergugat III.
Dua orang saksi yang diajukan yakni Ari Sukma dan Yik. Namun dalam persidangan terungkap bahwa Yik memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, yang juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara itu.
Karena adanya hubungan keluarga tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa saksi Yik tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata, ujar ketua Sugiannur, SH., MH., di Ruang Sidang, Senin (09/3/2026).
Ardian Pratomo, S.H., menyampaikan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam sidang mengungkap sejumlah fakta terkait keberadaan kelompok tani di wilayah yang menjadi objek sengketa ini.
Dari keterangan saksi yang hadir tadi diketahui bahwa mereka tidak memiliki lahan di lokasi yang dipermasalahkan. Hal tersebut menurutnya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Selain itu, dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai dugaan transaksi atau utang piutang yang disebut bernilai sekitar Rp200 juta, meskipun hal tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses hukum.
“Bahkan tadi saksi yang dihadirkan di dalam persidangan pun merupakan keluarga atau ipar dari kepala desa Muara Pari, tentu saja dalam hal ini kami menolak untuk bersaksi dalam persidangan,” Pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan