Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Sidang Perdata Prianto CS nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw sudah memasuki agenda penyampaian kesimpulan para pihak, sidang kali ini yang digelar secara elektronik (e-court), tanpa kehadiran langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Dalam kesimpulan dari pihak penggugat menyatakan bahwa hak kelola atas lahan yang menjadi objek sengketa telah terbukti secara sah melalui alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan di lapangan.

Penggugat menjelaskan bahwa lahan seluas 1.808 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Merupakan ladang berpindah yang dikelola secara sah hingga turun-temurun oleh masyarakat 31/03/2026adat. Hak tersebut berasal dari warisan leluhur yang ditegaskan melalui surat keterangan tertanggal 31 Januari tahun 1982 dulu.

Konsep ladang berpindah sendiri merupakan sistem pertanian tradisional masyarakat dayak yang diakui dan dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.

Keterangan saksi dari Dewan Adat Dayak turut menguatkan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara kolektif melalui sistem gotong royong. Hal ini juga didukung oleh kesaksian sejumlah anggota kelompok pengelola lahan yang diajukan penggugat.

“Dalam perkara ini, salah satu pokok gugatan adalah terkait kompensasi atau tali asih atas lahan seluas 140 hektare yang diklaim belum diterima oleh penggugat,” Ujar Kuasa Hukum Prianto dalam keterangan Pers Release yang diterima Media ini , Selasa (31/03/2026).

Sementara itu, tergugat satu disebut telah mengakui keberadaan hak kelola masyarakat adat di area pertambangan melalui sejumlah bukti pembayaran tali asih. Bukti tersebut diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan perusahaan yang menyatakan bahwa pembayaran kompensasi dilakukan untuk dua segmen lahan, yakni 190 hektare dan 140 hektare, melalui pihak tergugat dua dan tiga.

Akan tetapi dalam persidangan terungkap bahwa proses distribusi tali asih tersebut tidak disertai mekanisme verifikasi maupun laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan dugaan ketidaktepatan sasaran penerima.

Tergugat dua yang merupakan kepala desa setempat, mengakui telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp1,2 miliar untuk segmen 190 hektare kepada penggugat. Dana tersebut, menurut penggugat, telah didistribusikan kepada anggota kelompok pengelola lahan.

Di sisi lain, tergugat tiga dinilai tidak memiliki dasar hak atas penerimaan tali asih. Hal ini mengemuka dari keterangan saksi yang menyebutkan bahwa kelompok tani yang dibentuk tidak memiliki hak kelola maupun aktivitas penggarapan lahan di area sengketa.

Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara juga menunjukkan bahwa lokasi hak kelola penggugat berada dalam area izin pinjam pakai kawasan hutan milik tergugat satu.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan tumpang tindih wilayah pertambangan dengan kawasan hutan produksi yang dikelola pihak lain. Keterangan saksi menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di area yang belum mengalami pelepasan hak dari pemegang izin sebelumnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian pakta di persidangan tersebut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik sah hak kelola lahan serta berhak atas ganti rugi atas tanaman yang ada di atas lahan tersebut.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)