Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sudah resmi mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Dari pantauan di laman MKRI, permohonan gugatan Gogo-Helo teregister di MK pada Kamis (27/3/2025) pukul 00.12 WIB.
MK lalu mencatatnya dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025. Dalam Akta ini dijelaskan, permohonan Gogo-Helo didaftarkan pada Rabu (26/3/2025) pukul 23.31 WIB. Gogo-Helo sebagai Pemohon, dalam permohonan gugatan ini memberikan kuasa kepada Muhammad Rujito dkk selaku Kuasa Hukum.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara disebut sebagai Termohon. “Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” demikian bunyi dalam Akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.
Dalam pengajuan permohonan ini, Gogo-Helo melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi Permohonan (word dan PDF), DAB (word dan PDF), serta Surat Kuasa dan Alat Bukti (PDF).
Terdaftarnya gugatan Gogo-Helo menandai dimulainya babak baru terhadap drama di Pilkada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Sebelumnya, pada Pilkada serentak 27 November 2024, Gogo-Helo meraih suara terbanyak, unggul 8 suara atas paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Hasil ini didugat Agi-Saja ke MK. Dalam putusan persidangan, MK mengabulkan gugatan Agi-Saja dan memerintahkan KPU Barito Utara melaksanakan PSU di dua TPS, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
PSU ini lalu digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025. Hasilnya, Agi-Saja berbalik unggul dengan selisih suara 339. Hasil ini kemudian digugat oleh Gogo-Helo. Gugatan ini sudah terdaftar di MK.
Gugatan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Gogo-Helo bermula dengan temuan tangkap tangan oleh dugaan money politik yang dilakukan oleh paslon tertentu yang saat ini sudah ada sebayak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum saat ini masih bergulir di polres Barito Utara.
(Hertosi/Kabar Banua Kita).



Tinggalkan Balasan