Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) akan melanjutkan sidang sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah untuk Kabupaten Barito Utara. “Terhadap perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini, berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara, dan 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang, Senin (5/5/2025). Dikutip dari tayangan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi.
Dalam agenda tersebut, MK memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon untuk mengajukan saksi dan ahli maksimal empat orang.
Sidang dengan agenda pembuktian di gelar pada 8 Mei mendatang, Terangnya.
Terhadap sidang masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 1 H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo (Gogo-Helo). Ada
peluang besar untuk memenangkan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (MK RI).
Apalagi dihari yang sama Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga telah memutus Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw terkait Money Politik yang dilakukan oleh tiga orang tim kampanye paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya Agi-Saja dengan putusan memperkuat Putusan PN Muara Teweh.
“Artinya vonis 36 bulan penjara diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, dengan terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, maka putusan
Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde disingkat inkracht,” Kata Anggota Tim Hukum dan Advokasi Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto pria kelahiran kabupaten Kapuas, Senin (05/05/2025).
Pengacara yang cukup terkenal di Kalimantan Tengah itu menyinggung
framing gugatan Gogo-Helo kabur (obscuur libel), karena ada kesalahan dalam penulisan nomor obyek, namun kenyataannya Mahkamah Konstitusi melanjutkan ke sidang pembuktian,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Tim Kampanye Gogo-Helo, Syalimuddin Mayasin, mengatakan, pada sidang Pengadilan Tinggi Palangkaraya hakim memutuskan menerima banding tiga terdakwa, namun dengan putusan memperkuat Putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan hukuman 36 bulan pidana dikurangi masa tahanan. “Karena saya langsung di ruang sidang tadi menyaksikan,” ujarnya kepada wartawan.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan