Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Barito Utara Nomor urut 01 Shalahuddin–Felix, (S1F) Rahmadi G. Lentam, menegaskan bahwa hingga hari Senin 18 Agustus 2025 permohonan gugatan dari Pasangan Calon Bupati Barito Utara Nomor urut 02 Jimmy–Inry terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara belum Teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, ia harapkan kepada masyarakat diimbau untuk tidak tergiring persepsi seakan-akan gugatan itu sudah diterima dan diproses lebih lanjut, Ujar Rahmadi dikutip kabarbanuakitacom dari laman sosial media Facebook pribadinya ,Senin (18/08) sore.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Paslon 01, menjelaskan bahwa aturan mainnya sudah sangat jelas. Berdasarkan PMK Nomor 3/2024 tentang Tata Beracara PHP Kada dan Peraturan Ketua MK Nomor 1/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Perkara PHP Kada, setiap pasangan calon yang menggugat hasil Pilkada diberi waktu tiga hari kerja sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara untuk mengajukan permohonan. Selain itu tambah dia. Setelah permohonan diajukan, masih ada kesempatan tiga hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi syarat materil gugatan jika terdapat kekurangan, Terang dia.

Sebagaimana diketahui, KPU Barito Utara menetapkan hasil perolehan suara PSU pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 17.20 WIB. Paslon 02 kemudian mengajukan permohonan secara Elektronik pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 13.05 WIB. “Sebagaimana tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 19/PAN.MK/e-AP3/08/2025. Namun, e-AP3 hanyalah tanda terima awal pengajuan, bukan bukti bahwa permohonan telah resmi teregistrasi,” Jelasnya.

Sejak e-AP3 diterbitkan, Pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki permohonan dan melengkapi syaratnya. Artinya, masa perbaikan itu seharusnya berakhir pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. Sampai hari ini Senin 18 Agustus 2025 permohonan tersebut belum teregistrasi di e-BRPK MK dan belum diumumkan di laman resmi MK, jelas Rahmadi lagi.

“Setelah perbaikan lengkap, Panitera MK seharusnya menerbitkan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan (e-HPKP3), baru kemudian mencatatnya ke dalam e-BRPK. Dari situlah permohonan resmi teregistrasi dan diberi nomor perkara, yang kemudian diumumkan serta disampaikan kepada KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait lainnya,” Kata dia.

Sembari ia menghimbau kepada masyarakat bahwa proses ini harus dipahami dengan jernih oleh publik dan juga masyarakat kabupaten Barito Utara agar tidak menimbulkan salah tafsir.

Yang pasti, sampai hari ini Paslon 01 hanya menunggu. Kita tidak bisa berandai-andai karena belum ada satupun kepastian bahwa permohonan Paslon 02 sudah teregistrasi di MK, Ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi kembali mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusifitas daerah dan tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang. Saatnya kita bersatu membangun Barito Utara yang kita cintai, bukan terjebak dalam polemik yang justru memecah belah masyarakat, Pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)