Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Lahan kami digarap Perusahaan tambang Batubara PT Pada Idi. Kami belum terima uang ganti rugi, kemana lagi kami menuntut untuk mencari keadilan ini, hingga satu-satunya cara kami minta untuk di gelar Mediasi di tingkat kecamatan Lahei. Itulah curahan hati yang disampaikan Tonny Effendi, Rudi Hartono, Junaidi dan Isah, kepada Redaksi Media ini , Kamis (11/09).
Dengan tidak adanya tanggapan dan atau Pertanggungjawaban dari pihak perusahaan PT. Pada Idi terhadap lahan milik warga atas nama Tonny Effendi, Rudi Hartono, Junaidi dan Isah yang telah digarap dan atau di lakukan kegiatan operasi produksi batubara tanpa dilakukan verifikasi maupun pembebasan lahan sebelumnya.
Muhamad Saleh salah satu dari 5 orang penerima kuasa dari pemilik lahan di atas. Kepada media mengatakan.
Tadi kami berkunjung ke kantor Camat Lahei ini untuk mempertanyakan perkembangan permohonan surat kami untuk meminta difasilitasi Mediasi di tingkat kecamatan. Selain untuk mempertanyakan surat kami itu. Kami mengajukan lagi surat permohonan Mediasi yang ke 2 kali nya.
“Dalam hal ini Camat bersarta unsur Tripika selaku tim pelaksana penyelesaian sengketa (PPS) tingkat kecamatan. Untuk dapat melaksanakan Mediasi di tingkat kecamatan antara kami penerima kuasa dengan pihak perusahaan PT. Pada Idi, yang berkerja di wilayah Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia,” Ucap Muhammad Saleh didampingi rekannya Jimmy Tambul, Candra Wijaya, Sanupeli dan Hayanor Anung.
Lanjut Saleh, Pihak kami berserta pemilik sah lahan belum pernah dipanggil atau dimintai keterangan secara formal. Oleh pihak kecamatan.
Sehubungan pihak perusahaan walaupun permasalahan ini belum selesai belum ada pembayaran atas lahan yang digarap tetapi tetap melakukan aktivitas kegiatan produksi pertambangannya di lahan pemberi kuasa, yang berakibat rusaknya lahan/kebun pemilik tanah serta penghilangan barang bukti di atas lahan tersebut berupa tanam tumbuhnya yang berakibat sangat-sangat merugikan pemilik tanah, kata M. Saleh.
“Untuk keadilan bagi pemilik lahan maka perlulah untuk pelaksanaan Mediasi dimaksud agar dapat dipercepat supaya didapat dan diketahui secara sah dan benar. Apakah kegiatan perusahaan tersebut telah benar menurut Hukum yang berlaku ataupun juga menurut Hukum adat yang berlaku di Kalimantan Tengah Terkhusus Kabupaten Barito Utara Kecematan Lahei Desa Muara Inu dan sekitarnya,” Pungkasnya.
Ditempat yang sama. Anung menambahkan, Kami meminta kepada bapak camat dan unsur Tripika agar Mediasi dimaksud dapat dilaksanakan. “Apapun hasil Mediasi nya nanti, kalau lahan Pemberi Kuasa dibayar oleh PT Pada Idi Alhamdulillah, kalau tidak ada titik temu. Maka kami lanjut langkah hukum ke lebih tinggi lagi,” Tambah Hayanor Anung.
Tanggapan Camat Lahei :
Permintaan untuk difasilitasi Mediasi dimaksud dalam waktu dekat kita berjanji akan memanggil Manejemen PT Pada Idi untuk Menggelar Mediasi penyelesaian Lahan milik warga ini. Ujar camat saat pertemuan diskusi dengan penerima kuasa lahan di Muara Teweh malam.
Perusahaan Tambang Batubara PT Pada Idi Bungkam
Saat Media ini melakukan upaya konfirmasi hal diatas. Iwan salah satu perwakilan perusahaan PT Pada Idi ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp. Atas permintaan Mediasi penyelesaian lahan warga.
“Apakah perusahaan PT Pada Idi bersedia untuk memenuhi Mediasi di tingkat kecamatan Lahei” tanya media ini.
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih belum mendapatkan respon atas Konfirmasi berita yang ditayangkan
(Hertosi/Kabar Banua Kita)

Tinggalkan Balasan