Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Terkait dengan adanya kegiatan aktivitas penambangan PT Arsy Nusantara yang sebelumnya telah berhenti dan adanya laporan ke Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara (Barut) melalui pesan Whatsapp. Yang dibuktikan ada nya video kegiatan penambangan PT Arsy Nusantara serta diduga membuang limbah tambang langsung ke badan air sungai penerima yaitu anak sungai liang yang saat ini sungai liang tersebut diduga kuat sudah tercemar oleh limbah tambang sekitar.

Pada hari Senin tanggal 8 September 2025 pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara. Yang dipimpin oleh Binsar selaku pengawas Lingkungan Hidup dan saya selaku pelapor sepakat untuk melakukan tinjauan lapangan atas laporan tersebut.

Sebelum dilakukan peninjauan ke lapangan tersebut kami sebagai pelapor ada mendapat Chat WhatsApp antara pak Binsar dengan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diteruskan ke kami yang isinya menyatakan,

“Bu Kasus PT. Arsy tersebut sudah lama, ditangani oleh Polda kalteng dan kasusnya sudah selesai, dan Tadi saya hubungi pihak PT. Arsy Nusantara dan saya tanya apakah ada kasus baru, jawab mereka tidak ada, itu kasus lama katanya. Sekarang ini PT. Arsy Nusantara juga tidak ada melakukan kegiatan penambangan,” Terang Hari Susandi sambil memperlihatkan isi pesan Whatsapp yang ia terima kepada Redaksi Kabarbanuakita.com, Rabu (17/09/2025).

Lanjut Hari Susandi, Maka dengan Chat WhatsApp tersebut kami selaku pelapor sangat merasa keberatan kata Hari Susandi lagi. “Penyidikan di Krimum Polda Kalteng masih berjalan serta dilapangan kegiatan penambangan oleh PT Arsy Nusantara masih berjalan. Kami harap apabila menyatakan kasus itu sudah selesai harus disertai dengan bukti otentik karena ini masalah hukum, kami akan tetap meminta pertanggung jawaban secara hukum atas pernyataan tersebut, “Tegas Sandi.

Ditambah lagi sambung Hari Susandi, Setelah melaksanakan tinjauan lapangan pada Senin tanggal 8 tahun 2025 waktu ke lokasi PT. Arsy Nusantara yang kami laporkan terkait adanya kegiatan penambangan dan dugaan membuang limbah tambang langsung ke badan air penerima sungai Liang mendapat hasil yang berbeda antara kami pelapor dengan pihak DLH yang dipimpin oleh Binsar selaku pejabat pengawas lingkungan hidup sehingga berita acara hasil pengecekan lapangan tidak dapat dibuat dan menyusul dibuat dikantor.

Kronologis peninjauan di lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara Mengikuti Petunjuk PT Arsy Nusantara

Binsar dari DLH kabupaten Barito Utara dan Akhmad Irhamni dari masyarakat desa Jangkang Baru selaku pengadu telah bersepakat akan melaksanakan cek lapangan berdasar adanya video pembuangan limbah tambang secara langsung ke Badan Air Penerima cabang anak sungai Liang yang diduga oleh kegiatan aktivitas penambangan PT Arsy Nusantara. Sehingga sepakat kedua belah pihak untuk mengecek ke lokasi tersebut melalui jalan usaha tani menggunakan sepeda motor karena tidak bisa menggunakan mobil. Setelah kedua belah pihak siap untuk berangkat dengan motor yang sudah tersedia, Pak Binsar mengatakan secara prosedur harus lapor terlebih dahulu ke kantor PT Arsy Nusantara dulu karena mereka sudah menunggu kita yang mungkin kata Hari Susandi mereka sudah ada berkomunikasi antara pihak DLH Barut pak Binsar dengan PT Arsy Nusantara.

Maka lanjut Sandi, pak Binsar ke kantor PT. Arsy Nusantara. Untuk menuju ke lokasi yang direncanakan untuk cek dugaan Limbah itu. Setelah dilokasi pelapor tidak bertemu karena menurut dia. Pihak DLH Barut bersama pihak PT Arsy Nusantara melakukan pengececek lokasi yang berbeda dan pihak kami menemukan aktifitas alat berat di tambang masih melakukan penambang.

Kami juga telah meminta kepada salah satu karyawan agar menghubungi team perusahaan yang mendamping ke lokasi yang dimaksud tetapi tidak di respon sehingga pada saat kami kembali dan berkumpul dirumah. Ada perbedaan pendapat atas lokasi yang ditinjau dan pihak pak Binsar sepakat bahwa pihak PT Arsy Nusantara memang ada kegiatan di lapangan, Maka dengan ada perdebatan sedikit atas hasil tinjauan lapangan pak Binsar meminta untuk Berita acara menyusul dibuat dikantor DLH Barut.

Dengan kejadian ini selalu berulang-ulang setiap melakukan tinjauan ke lapangan atas laporan pencemaran oleh akibat pertambangan Batubara ke DLH selalu mengecewakan kami bagi pihak pelapor sedangkan masalah lingkungan merupakan tindak pidana yang telah di atur dalam UU dan juga kami sangat menyayangkan dan keberatan atas sikap pak Binsar selaku pejabat pengawas lingkungan hidup di Dinas Lingkungan Hidup atas pelaksanaan tinjauan lapangan kelokasi PT Arsy yang secara tugasnya sudah diatur dalm peraturan perundang undangan serta kejahatan lingkungan ini adalah tidak pidana apalagi kemaren kami mendengar pernyataan dari pak Binsar bahwa pihak PT Arsy masih mengurus Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), tetapi kenapa dilapangan ada kegiatan dan KTT tidak berada di tempat dan Pak Binsar hanya bertemu dengan pak Arpian?

Kami harapkan pihak DLH Barut bersikap tegas terhadap perusahaan yg diduga melakukan kejahatan lingkungan serta mengevaluasi perijinan lingkungannya jangan sampai kerusakan lingkungan di Barut ini terjadi dimana-mana contohnya saja sungai liang desa Jangkang Baru diduga kuat sudah tercemar oleh kegiatan tambang batubara menyebabkan kerusakan ekosistem air, seperti matinya ikan dan tumbuhan akuatik, akibat air yang menjadi asam, keruh, dan tercemar logam berat serta bahan kimia berbahaya lainnya. Hal ini juga mengganggu kesehatan dan kehidupan masyarakat, karena air sungai tidak lagi dapat digunakan untuk air minum, memasak, dan mandi, serta berpotensi menyebabkan penyakit serta sebagian warga kehilangan mata pencaharian sebagai pencari ikan sejak dulu secara turun-temurun, Tegas Harinya Susandi.

“Mengenai 2 laporan Polisi di Polda Kalteng sampai saat ini masih berjalan proses penyidikannya dan sampai saat ini kami belum menerima SP3 dan juga kami ingatkan kembali jangan sampai karena melindungi pihak korporasi pihak oknum pejabat menjadi pihak terlapor karena sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 THN 2009 tentang PPLH terkhusus pasal 112 tentang pidana yaitu setiap pejabat berwenang yg dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang undangan dan ijin lingkungan dapat dipidana atau memberi keterangan tidak benar, ” Pungkas Hari Susandi Kecewa.

Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Binsar Hutasoit, SP saat dihubungi media ini mengatakan, Itu hanya Miskomunikasi saja pak. Kita tidak berpihak ke siapa siapa kita netral,

Memang secara prosedurnya kita harus ke perusaan tentunya kita wajib lapor, berkaitan dengan Chat WhatsApp antara saya dengan kadis DLH itu jangan di kaitan dengan kasus lama, kami dari Dinas lingkungan hidup ini kan membidangi bagian lingkungan, itu saja sih yang perlu saya luruskan, Tutup dia.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)