Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Hari Susandi warga kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, kabupaten Barito Utara (Barut). Menggelar Press release di kediamannya, Sabtu (25/10/2025).
Berdasarkan surat permohonan Informasi Publik kami pada tanggal 2 Oktober 2025 kepada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Barito Utara selaku Pejabat PPID, adapun Informasi yang ingin kami minta adalah hasil dari berita Acara hasil peninjauan lapangan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara pada tanggal 8 September 2025 yang dipimpimpin Binsar selaku pengawas lingkungan hidup atas laporan dugaan pembuangan limbah tambang langsung kebadan sungai penerima dan adanya pernyataan bahwa PT Arsy Nusantara tidak melakukan kegiatan penambangan, serta IPLC atas kegiatan penambangan PT Arsy Nusantara, karena setelah selesai melakukan peninjauan lapangan pada tanggal 8 September 2025 lalu.
“Bahwa pak Binsar berjanji akan membuat berita acara hasil peninjauan tersebut dikantor DLH. Sampai hari ini Kami tidak pernah menerima salinan Berita Acara tersebut sebagaimana yang telah dijanjikan dan salinan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT Arsy Nusantara,” kata Hari Susandi didampingi beberapa rekannya.
Untuk itu lanjut Hari Susandi, Maka sesuai dengan pasal 35 UU KIP kami sudah menyurati Bupati Barito Utara selaku dari atasan dari Pejabat PPID Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara.
“Kami berharap dan memohon kepada Bupati Barito Utara dapat membantu kami mendapat Informasi tersebut, dan kami akan menunggu selama 30 hari ke depan sebelum menempuh Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, ” Harap Sandi.
Sementara, Pengawas Lingkungan Hidup DLH kabupaten Barito Utara Binsar saat dimintai tanggapannya malalui pesan Whatsapp hingga berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)


Tinggalkan Balasan