Kabarbanuakitacom, Muara Teweh –
Diduga sebuah Desa di Kecamatan Teweh Baru berulah dengan dugaan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan dalih biaya administrasi dalam proses terbitnya sebuah surat keterangan tanah (SKT) kepada masyarakat.

Untuk pengurusan sebuah SKT Kepada masyarakat diwajibkan membayar sejumlah nominal yang bervariasi hingga sampai 2 juta per SKT.

Hal ini disampaikan langsung oleh warganya sendiri.

Ardi warga Kilometer 18 jalan Muara Teweh – Kaltim desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Mengatakan,
Tanah saya belum laku terjual lantaran tidak saya jual karena harganya di bawah dari harga yang saya tawarkan.

Ketika ditanya media kenapa harganya murah.

Jawabnya singkat karena belum ada SKT.

“Dulu kita sudah mengukur tanah untuk membuat surat keterangan tanah (SKT) nya. Lantaran saya tidak punya uang untuk menebus. Karena diminta 2 juta rupiah dari desa,” Ungkapnya sambil menundukkan kepala.

“Saya ini hanya seorang petani penyadap karet yang penghasilan tidak seberapa. Saya mengumpulkan uang Rp 2 juta itu membutuhkan waktu yang cukup lama, pak Bupati dengarkan suara kami,” bebernya kepada Kabarbanuakitacom beberapa Minggu lalu.

Sementara itu kepala desa Malawaken,
Syahnudin saat dihubungi media ini mengatakan.

“Saya tidak tau sampai segitu besarnya. Yang biasanya dan berjalan selama ini cuma Rp. 250.000,- saja. Itupun bagi yang iklas dan ada uangnya.
Jadi, bila ada yang kaitu mohon supaya isu itu dicari palidasinya agar tidak menjadi fitnah,” Ujarnya.

Lanjut kades lagi.

“Oleh kita tidak tau permainan buhan kita yang dibawah,” Pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)