

Kabarbanuakita.com, Muara Teweh –
Dalam kesimpulan berita acara rapat koordinasi terkait mekanisme pemberian tali asih dari perusahaan tambang batubara PT NPR kepada pemilik lahan warga Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, menuai sorotan tajam.
Sorotan itu tertuju pada ketidakhadiran pemilik maupun pihak yang disebut telah membeli atau menguasai lahan dalam rapat tersebut.
Sementara hasil pertemuan justru memuat kesimpulan mengenai mekanisme pemberian tali asih yang berkaitan dengan wilayah lahan yang dipersoalkan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila hasil notulen kemudian dijadikan dasar untuk memaksakan pelaksanaan pemberian tali asih tanpa terlebih dahulu memastikan siapa saja pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap lahan.
Berdasarkan dokumen Notulen Rapat tertanggal 10 Agustus 2026, rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Lahei untuk membahas mekanisme pemberian tali asih PT NPR.
Dalam salah satu poin kesimpulannya disebutkan bahwa pemberian tali asih PT NPR akan disalurkan melalui pihak Desa Muara Pari dan Desa Karendan. Untuk Desa Karendan, disebutkan akan dilakukan koordinasi melalui PKBM dengan pemerintah desa guna membahas mekanisme pemberian tali asih. Sedangkan di Desa Muara Pari, Ketua BPD disebut akan membuat musyawarah desa untuk membahas mekanisme selanjutnya.
Pemilik Lahan Tidak Hadir, Keputusan Dipertanyakan
Persoalan yang kini dipertanyakan adalah siapa sebenarnya yang dilibatkan dalam menentukan mekanisme tersebut, terutama ketika terdapat masyarakat yang mengaku telah membeli dan menguasai lahan.
Informasi yang disampaikan kepada wartawan menyebutkan bahwa di Desa dicantumkannya nomor putusan dalam notulen tidak otomatis membuktikan bahwa putusan tersebut tidak ada atau bahwa notulen tersebut palsu.
Yang menjadi persoalan adalah transparansi dasar hukum dan keterlacakan keputusan. Jika sebuah putusan pengadilan dijadikan landasan penting dalam pengambilan keputusan, maka nomor dan identitas putusan seharusnya dapat diverifikasi oleh para pihak.
Karena itu, pihak yang membuat atau menandatangani berita acara tersebut perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nomor putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dimaksud, termasuk objek dan relevansinya terhadap persoalan lahan yang sedang dibahas.
Jangan Sampai Tali Asih Menjadi Pemicu Konflik
Poin ketujuh notulen justru menyebutkan bahwa seluruh pihak yang hadir sepakat menjaga situasi tetap kondusif serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan mufakat.
Namun, prinsip tersebut dinilai harus diterapkan secara nyata, bukan hanya dituangkan dalam dokumen.
Jika terdapat masyarakat yang telah membeli atau mengelola lahan tetapi tidak diberikan ruang dalam pembahasan, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kalau perusahaan tetap memaksakan hasil notulen ini tanpa menyelesaikan dulu persoalan di lapangan dan tanpa menghadirkan masyarakat yang berkepentingan langsung terhadap lahan, jelas ini bisa memicu konflik sosial. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan malah berhadap-hadapan karena persoalan tali asih,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut dia, musyawarah desa yang direncanakan paling lambat 31 Agustus 2026 seharusnya menjadi ruang untuk membuka seluruh persoalan secara transparan, termasuk menghadirkan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik, pembeli, penggarap maupun pihak yang selama ini mengelola lahan.
Perusahaan dan Pemerintah Diminta Tidak Terburu-buru
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai berapa besar nilai tali asih yang akan diberikan PT NPR.
Lebih jauh, yang dipertanyakan adalah siapa yang berhak menerima, siapa yang memiliki kepentingan terhadap lahan, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh pihak yang terdampak sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Jika memang terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar, maka putusan tersebut seharusnya dibuka dan diverifikasi bersama. Jika terdapat klaim kepemilikan atau penguasaan lahan oleh masyarakat, maka harus dilakukan pengecekan dokumen dan fakta lapangan secara objektif.
Jangan sampai sebuah notulen rapat yang seharusnya menjadi instrumen penyelesaian justru berubah menjadi sumber konflik baru.
Apalagi, apabila dasar hukum yang disebut dalam dokumen belum dapat ditelusuri secara jelas dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap lahan tidak dilibatkan.
Masyarakat pun kini menunggu penjelasan terbuka dari PT NPR, Pemerintah Desa Karendan, Pemerintah Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, serta pihak-pihak yang menandatangani notulen, terutama terkait dasar putusan pengadilan yang disebut dalam dokumen tersebut dan mekanisme untuk memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.
(Tim/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan