Kabarbanuakita.com, Muara Teweh-
Seorang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Barito Utara (Barut), kembali ditangkap polisi di Kelurahan Jambu, Teweh Baru, Sabtu (22/6/2024) malam sekira pukul 00.05 WIB.
Jajaran Satresnarkoba Polres Barut menangkap seorang pengedar sabu berinisial HR alias R (50) warga Jalan Lintas Kaltim RT 04, RW 00, Kelurahan Jambu, Teweh Baru.
Kapolres Barut AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas AKP Sugiya membenar terkait penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
AKP Sugiya mengatakan, penangkapan R berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di kediaman pelaku kerap dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumahnya.
Kemudian, setelah dilakukan berbagai upaya akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dalam penggeledahan itu, petugas dari Satresnarkoba berhasil menemukan 14 buah plastik klip besar kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu.
“Sabu yang petugas dapatkan sebanyak setengah ons lebih atau dengan berat total 66,75 gram bruto di belakang badan pelaku,” jelas AKP Sugiya.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Barut untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan