Kabarbanuakitacom , Muara Teweh— Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (DPP LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat dan sejumlah dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di Kabupaten Barito Utara kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 064/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 tentang Pengaduan Dugaan Penyerobotan Lahan/Tanah Adat. Surat itu ditandatangani Ketua DPP LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, di Muara Teweh, 7 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, LPKP menyoroti dugaan perampasan hak masyarakat atas tanah adat di wilayah Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei. Persoalan itu berkaitan dengan proses pembebasan lahan sekitar 190 hektare serta lahan seluas 72,42 hektare yang menurut pengaduan hingga kini belum memperoleh pembayaran.
LPKP menyebut tanah yang disengketakan diklaim masyarakat telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1994. Klaim tersebut disebut didukung sejumlah dokumen dan keterangan, antara lain surat ulayat adat, pernyataan kepemilikan, keterangan ketua adat serta bukti tanaman tumbuh yang berada di atas lahan.
Namun, persoalan yang diadukan LPKP tidak hanya menyangkut status dan penguasaan tanah. Lembaga tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pembayaran uang tali asih yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan.
Berdasarkan materi pengaduan, PT NPR disebut telah menyalurkan uang tali asih sebesar Rp4,75 miliar untuk lahan seluas sekitar 190 hektare. Dana tersebut, menurut LPKP, tidak disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak atas tanah adat, melainkan melalui rekening pribadi salah satu kepala desa.
Mekanisme tersebut menjadi perhatian LPKP karena menyangkut kejelasan penerima dan pertanggungjawaban dana yang disebut merupakan uang tali asih atas pembebasan lahan masyarakat.
LPKP menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan serta penyaluran dana tersebut, termasuk dugaan penggelapan uang tali asih dan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan masyarakat dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Kebenaran atas dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses penyelidikan, pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.
LPKP meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses pembebasan lahan, dasar penguasaan tanah, dokumen kesepakatan, mekanisme pembayaran hingga aliran dana Rp4,75 miliar tersebut.
Penelusuran dinilai penting untuk memastikan siapa pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran dan apakah seluruh mekanisme pembebasan lahan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kesepakatan dengan masyarakat yang memiliki atau menguasai tanah adat.
Persoalan juga menyisakan pertanyaan terkait lahan seluas 72,42 hektare yang menurut pengaduan LPKP belum memperoleh pembayaran. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut kejelasan status lahan sekaligus hak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah.
LPKP menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berada dalam ranah sengketa kepemilikan tanah. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penguasaan atau pengalihan dana masyarakat secara melawan hukum, perkara tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.
Karena itu, LPKP meminta Kejaksaan Agung memeriksa rangkaian proses pembebasan lahan PT NPR, mulai dari dasar penguasaan tanah, pihak-pihak yang terlibat, dokumen kesepakatan, proses pembayaran hingga pertanggungjawaban atas dana tali asih yang telah disalurkan.
Ketua DPP LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, melalui pengaduan tersebut juga mendorong aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif pembebasan lahan, tetapi turut menguji substansi hak masyarakat adat serta aliran dana yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Bagi LPKP, kejelasan status tanah dan transparansi aliran dana menjadi penting agar hak masyarakat tidak hilang dalam proses investasi dan kegiatan perusahaan.
Pengaduan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menguji informasi dan bukti yang disampaikan LPKP. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran hukum, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, persoalan tanah adat di Karendan dan Muara Pari kini tidak hanya berkutat pada klaim penguasaan lahan. Ada sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban melalui proses hukum: siapa pihak yang sah atas tanah tersebut, siapa yang menerima dana tali asih Rp4,75 miliar, bagaimana dana itu disalurkan dan dipertanggungjawabkan, serta apakah seluruh proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai hukum.
LPKP berharap pemeriksaan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai status tanah, hak masyarakat dan penggunaan dana pembebasan lahan, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.



Tinggalkan Balasan