Kabarbanuakita.com, Muara Teweh –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Barito Utara (Barut ). Akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati (Cabup) dan calon Wakil Bupati (Cawabup), dalam kurun waktu selama 3 hari.
Hal itu tertuang dalam surat edaran KPU Barut, tahapan pengumuman pencalonan dimulai tanggal 24 – 26 Agustus 2024.
Kemudian jadwal pendaftaran Paslon Cabup-Cawabup mulai dibuka pada tanggal 27- 28 Agustus 2024 pukul 08:00- 16:00 WIB berbeda pada hari terakhir Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran mulai pukul 08:00 hingga 23:59 WIB, Kata Ketua KPU Barut Siska Dewi Lestari saat menggelar Media Gethering bersama Wartawan, Sabtu (24/8) di kantor KPU.
“Pendaftaran akan dilakukan penelitian persyaratan dimulai pada tanggal 27 Agustus – 21 September 2024. KPU nanti akan melaksanakan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024,” Ucap Siska. Ia juga menambahkan pada tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon, pengumuman pendaftaran pasangan calon ini berdasarkan surat edaran dari KPU RI NO. 1692 tanggal 23 Agustus 2024, jelas Siska.
Ketua KPU Barito Utara juga menyampaikan bahwa di kabupaten Barito Utara ini nantinya ada sebayak 270 TPS terdiri 268 TPS Reguler dan 2 TPS Khusus.
“1 TPS khusus di kecamatan Teweh Tengah yakni di Lapas Muara Teweh dan 1 TPS khusus di PT. Mitra Barito, kecamatan Montallat,” Kata Ketua KPU Barito Utara. Agar diketahui untuk usia Calon Bupati dan Wakil Bupati usia minimal 25 tahun terhitung sejak penetapan calon, pungkasnya.
(Hertosi/kabar Banua Kita)
Tinggalkan Balasan