Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Utara (Barut). H. Tajeri menyoroti dugaan pungli di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut).

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pungutan ini wajib atau sukarela, atas dasar apa ?
Hal ini yang perlu ditindak tegas. Kalau dasarnya tidak jelas, berarti katagori pemerasan atau pungutan liar (Pungli),” Ujar Legislator Gerindra kepada Kabarbanuakitacom, Minggu (10/5/2026).

Tajeri menambah,
Pembuatan Surat keterangan tanah (SKT) lokasinya juga harus jelas. Karena menurutmya banyak pengalaman SKT pada akhirnya tidak diakui oleh karena masuk kawasan hutan, Kata Tajeri.

“Saya berharap permasalahan seperti ini tidak ada dan tidak terulang lagi. Tidak ada itu pungutan pungutan liar atau pungli,” tegasnya.

Membuat sertifikat saja ada aturan resmi, bisanya lewat notaris, rincian biaya jelas aturannya.

“Kalau masyarakat ada uang merasa keberatan dengan aparat desa, Silahkan konsultasi ke Pemerintah daerah, dalam hal ini Sos PMD, biar jelas seperti apa aturan yang sebenarnya,” Pungkasnya.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)