Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Pungutan 2 juta rupiah di desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut). Belakang ini ramai diperbincangkan publik.
Lantaran kades Malawan memberikan Klarifikasi di beberapa media online dan media sosial.
Hingga mengundang Ardi untuk melakukan klarifikasi di kantor desa Malawaken, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Ardi, warga desa Malawaken di kilometer 17 jalan Muara Teweh – Kaltim.
Mengaku tidak dapat menebus SKT Karena lantaran biaya penebusan di anggap cukup mahal. Karen ia diminta untuk menebus 2 juta rupiah.
Sementara itu kepala desa Malawaken saat dikonfirmasi, mengatakan
“Oleh kita tidak tau permainan buhan kita yang dibawah,”
Ujar kades saat dihubungi melalui WhatsApp belum lama ini.
Disinggung tebusan 2 juta rupiah
“Nah kam, tidak tau sampai segitu besarnya .Yang Sudah berjalan selama ini cuma Rp. 250.000,- saja. Dan itupun bagi yang iklas dan ada uangnya. Bila tidak ada akan tetap kita proses pembuatannya. Jadi, bila ada yang kaitu mohon supaya isu itu dicari palidasinya agar tidak menjadi fitnah,” ujarnya.
Dikutip dari beberapa sumber, Pungli (pungutan liar) adalah tindakan meminta uang atau imbalan secara tidak resmi dan tanpa dasar hukum oleh oknum (biasanya petugas layanan publik/aparat) kepada masyarakat. Ini adalah tindak pidana korupsi yang melanggar hukum, sering terjadi dalam pelayanan publik, dan bentuk penyalahgunaan wewenang.
Diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (pasal 12E) dan KUHP (Pasal 368 ayat 1).
Yang berdampak, Menghambat layanan, merugikan masyarakat, dan mengurangi kepercayaan pada pemerintah.
(Hertosi/Kabar Banua Kita)



Tinggalkan Balasan