Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Dugaan sengketa ganti rugi lahan antara Prianto Samsuri warga desa Karendan dengan Perusahaan Tambang batubara PT NPR terus berlanjut.

Prianto Samsuri melalui Kuasa Hukum dalam konferensi pers di Muara Teweh mengatakan,

Hari ini kita sudah mempersiapkan berkas-berkas untuk pendaftaran kasasi melalui pengadilan.

Kasasi yang kita daftarkan ini terkait dengan gugatan perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw

Sebelumnya di ajukan melalui Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait dengan sengketa ganti rugi atau sengketa tali asih dari perusahaan PT NPR kepada klien kami Prianto, Kata Ardian Pratomo SH di Muara Teweh, Senin (27/7/2026).

Jadi kasasi ini ada beberapa hal yang jadi titik kesalahan Hakim dalam penerapan hukum yang dimana kesalahan ini sangat patal menurut kami.

Adanya ketidak konsisten Hakim dalam penerapan hukum karena yang namanya tanam tumbuh di atas lahan itu berhak untuk mendapatkan ganti rugi karena pada prinsipnya tambang batubara itu bukanlah milik perusahaan karena yang diambil itu adalah milik negara.

“Jadi batu bara itu bukan milik perusahaan tapi milik negara yang dimana perusahaan-perusahan penambang itu hanya sebagai tukang cangkulnya atau tukang galinya yang diberikan oleh Negara,” Ujarnya.

Karena kasasi ini menyangkut kepada penerapan hukum maka kita akan berharap Makamah Agung (MA) akan lebih objektif dalam menilai penerapan hukum dari Majelis Hakim karena jelas ada kesalahannya dalam hal pembuatan pertimbangan diantaranya kita tidak pernah menuntut kepemilikan atas lahan, kita hanya menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang diatasnya.

Jadi tanaman-tanaman yang sudah kita tanam kita rawat dan kita pelihara itu sudah seharusnya, selayaknya di ganti rugi karena apapun namanya sumber daya alam itu harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sehingga tanpa ada ganti rugi itu ada sebuah pelanggaran oleh perusahaan swasta terhadap hak hak milik warga negara untuk kesejahteraannya, Tegas dia.

Kita juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang lain seperti mengajukan Praperadilan, juga akan mengajukan Yudisial refeu terhadap undang-undang terkait dengan UU Nomor 3 tahun 2020 atau upaya-upaya tentekuen kalau memungkinkan karena kemarin kita sudah melihat bawasannya dalam pertimbangan hakim itu jelas dan mereka juga mengakui bahwasanya diatas lahan tersebut pasti tumpang tindih sehingga SDM itu mengisyaratkan adanya putuskan hukum yang berkekuatan hukum tetap itu seyogyanya IUP nya bisa di evaluasi sehingga kita akan mengambil celah untuk pengajuan permohonan pencabutan IUP, Tegas Ardian Pratomo.

Prianto Bin Samsuri, sebagai Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Penggugat Lawan:

  1. PT. Nusa Persada Resources (PT. NPR), sebagai Termohon Kasasi l semula Terbanding I/ Terguggat I:
  2. Kepala Desa Karendan, sebagai Termohon Kasasi II semula Terbanding II/ Tergugat II.
  3. Kepala Desa Muara Pari, sebagai Termohon Kasasi III semula Terbanding lII/ Tergugat III.
  4. Menteri Kehutanan Republik Indonesia, sebagai Termohon Kasasi IV semula Terbanding IV/ Tergugat IV.
  5. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sebagai Termohon Kasasi V semula Terbanding V/ Tergugat V.

(Hertosi/Kabar Banua Kita)