Kabarbanuakita.com, Muara Teweh – Jhon Kennedy, Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, menyampaikan pernyataan sikap resmi sekaligus bantahan tegas. Pernyataan itu ia menanggapi pernyataan warga Desa Muara Pari pada tanggal 24 September 2026 yang menyebut tudingannya terkait tali asih yang diterima Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, atas lahan seluas 190 hektare sebesar Rp. 2,1 miliar tidak benar.

Jhon Kennedy Tegaskan
tudingannya yang disampaikan itu tidak benar adanya, dan uang tersebut bukan hak milik Kades maupun kelompoknya – melainkan hak milik masyarakat yang telah memberikan kuasa penuh kepadanya.

Bukti nyata dikelola sejak tahun 2010, saksi tegaskan milik kami

“Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang ada. Sejak tahun 2010 hingga sampai saat ini, lahan beserta ladang berpindah dan kebun karet di area tersebut telah dipelihara dan dikelola dengan baik oleh masyarakat pemberi kuasa kepada saya selaku penerima kuasa,” tegas Jhon Kennedy dalam keterangan resmi yang diterima Kabarbanuakitacom , Jumat (25/09/2026).

Hal ini diperkuat secara langsung dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh

PERTAMA : Para saksi dari Desa Muara Pari sendiri menyatakan bahwa Kepala Desa Muara Pari beserta warganya tidak memiliki kebun kelola maupun ladang berpindah di wilayah IUP PT NPR

KEDUA: Pada sidang lapangan/sidang setempat, Mukti Ali dan kelompoknya (Kelompok Yik) tidak mampu menunjukkan bukti kebun, batas, maupun penguasaan fisik lahan secara akurat

KETIGA: Keberadaan pengelolaan mereka tidak diakui – baik oleh saksi dari Desa Muara Pari maupun dari Desa Karendan

KEEMPAT: Surat-surat yang dimiliki warga Muara Pari serta pernyataan para saksi dibuat atas perintah dan kemauan Kepala Desa Muara Pari sendiri

TEGAS: JANGAN MERUGIKAN PIHAK LAIN
“Jadi, besar harapan saya kepada Kapolri RI, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Komnas HAM RI agar segera memproses dan menindaklanjuti laporan saya. Agar segera diperoleh kejelasan hukum, dan tidak lagi merugikan pihak lain atau masyarakat yang telah memberikan kuasa penuh kepada saya,” Ujar Jhon Kennedy.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 – Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Jhon Kennedy, Ketua LPKP. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak Mukti Ali, Pemerintah Desa Muara Pari, PT NPR, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

(Tim / Kabar Banua Kita)